Polsek Singkawang Timur Musnahkan Enam Mesin Dongfeng
Selasa, 25 April 2017 23:17 WIB
Pontianak (Antara Kalbar) - Jajaran Kepolisian Sektor Singkawang Timur, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, menggelar penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Pajintan dan berhasil mengamankan enam mesin dongfeng milik penambang.
"Dalam penertiban ini kita mendapatkan enam mesin dongfeng di dua lokasi yang berbeda, dan kita musnahkan," kata Kapolres Singkawang, AKBP Sandi Alfdien Mustofa melalui Kapolsek Singkawang Timur AKP R Sudirman, di Singkawang, Selasa.
Dia mengatakan, enam mesin dongfeng yang dimusnahkan diduga merupakan sarana pekerja tambang ilegal yang menguras kekayaan alam khususnya di Kelurahan Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur.
Penertiban kawasan PETI ini difokuskan di Jalan Angkis RT 05/RW 03 Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur.
"Kegiatan kali ini melibatkan sebanyak 15 personil Polsek Singkawang Timur," tuturnya.
Sebelum pemusnahan tersebut diawali dengan apel persiapan sekaligus memberikan arahan langsung di rumah Bhabinkamtibmas Kelurahan Pajintan.
"Tim langsung bergerak sekitar pukul 08.30 wib, dengan menggunakan sepeda motor," jelasnya.
Di lokasi pertama, pihaknya menemukan sebanyak tiga set mesin dongfeng yang ditinggal pemiliknya.
Kemudian, di lokasi yang kedua, polisi kembali menemukan sebanyak tiga set mesin dongfeng yang juga ditinggal pemiliknya.
Alhasil, semua mesin-mesin itu pun dimusnahkan dengan cara dirusak dan ditenggelamkan ke dalam kolam.
"Ada juga mesin yang dimusnahkan dengan cara dibakar," katanya.
Dikatakan dia, tindakan tim melakukan pemusnahan mesin dongfeng beserta peralatannya dengan tujuan untuk membuat efek jera kepada pemilik mesin dongfeng.
"Meski sudah dilakukan pemusnahan namun dimungkinkan masih ada oknum pemilik yang masih nekat untuk melakukan aktivitas penambangan," katanya.
Dalam mencegah warga melakukan tindakan ilegal ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan lurah dan RT setempat untuk mengimbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan apa yang menjadi pelanggaran hukum.
Pihaknya pun secara berkelanjutan baik melalui pihak kecamatan, kelurahan dan pengurus RT dengan mengedepankan petugas Bhabinkamtibmas untuk mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas PETI khususnya di wilayah hukum Polsek Singkawang Timur.
Menurutnya, upaya bersama dalam memberantas PETI perlu dilakukan, mengingat aktivitas PETI cukup sulit diberantas apabila tidak adanya kerjasama dari masyarakat.