Pontianak (Antara Kalbar) - BPJS Kesehatan menandatangani nota kesepahaman bersama Kejati Kalbar dan Kejari se-Kalbar terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
"Guna mengoptimalkan fungsi pengawasan seiring semakin tingginya kepesertaan, BPJS Kesehatan menggandeng pihak kejaksaan termasuk di Kalbar," ujar Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional XIII, Benjamin Saut PS saat penandatanganan nota kesepahaman tersebut di Pontianak, Kamis.
Kerja sama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Hubungan Antar Lembaga.
"Kesepakatan bersama lni adalah sebagai bentuk wujud nyata kejaksaan dalam mendukung Program JKN terutama dalam menindaklanjuti Badan Usaha yang tidak menjalankan kewajibannya, terlebih lagi untuk tahun 2017 bertemakan Tahun Kepatuhan," ujarnya.
Ia menambahkan, hasil kesepakatan ini diimplementasikan dengan membentuk forum komunikasi rutin antara BPJS Kesehatan dengan kejaksaan untuk semakin meningkatkan kerja sama dalam rangka penyelesaian masalah ketidakpatuhan Badan Usaha (BU) dalam menjalankan kewajibannya. Komunikasi yang efektif akan melahirkan pula persamaan persepsi dan komitmen untuk meningkatkan kepatuhan BU.
"Selama periode Januari sampal April tahun 2017 petugas pemeriksa di Kalimantan Barat telah melakukan pemeriksaan pada 69 Badan Usaha (BU), dan hasil temuannya terdapat 55 BU yang patuh dan 14 yang masih dalam proses pemantauan kepatuhan," katanya.
Untuk BU yang masih dalam pemantauan diberikan waktu 60 hari kalender untuk melakukan rekomendasi pemeriksaan.
Dijelaskannya, dari 69 BU tersebut terdiri dari satu BU dengan objek pemeriksaan kepatuhan pendaftaran, 49 BU dengan objek pemeriksaan penyampaian data dan 19 BU dengan objek pemeriksaan pembayaran iuran.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Sugiyono menambahkan, dari hasil pemeriksaan periode tersebut iuran yang terkumpul sebesar Rp1.136.797.936,-.
"Dengan adanya kesepakatan ini pihak kami akan terus mengawal berjalannya Program JKN-KIS dan yang utama adalah pemulihan dan penyelamatan keuangan negara, kekayaan, dan aset mllik BPJS Kesehatan," ungkapnya.
Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi penindakan BU yang tidak patuh, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Kerja sama tersebut merupakan upaya BPJS Kesehatan untuk menjalankan amanat negara dalam mengantisipasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum.
Yang mungkin saja terjadi, dengan melibatkan peran serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di seluruh wilayah kerja BPJS Kesehatan Divisi Regional XIII, sehingga diharapkan implementasi good governance BPJS Kesehatan dapat didukung secara optimal.
"Adanya sinergi antara BPJS Kesehatan dan kejaksaan diharapkan menambah pemahaman yang sama dalam mendukung tiga aspek panting, yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan hukum serta peningkatan kepatuhan dari peserta dan pemberi kerja," ujar dia.