Pontianak (Antara Kalbar) - Nelayan tradisional di Dusun Pinang Merah, Kecamatan Tangaran, Sambas mengeluhkan masih banyaknya nelayan dari luar kecamatan tersebut yang menggunakan pukat trawl beroperasi di perairan hingga dekat dengan bibir pantai di sekitar wilayah mereka.
"Padahal aturan yang melarang pukat trawl sudah ada. Tapi realitanya masih ada nelayan yang gunakan pukat trawl masuk di wilayah satu mil dari bibir pantai," ujar satu di antara nelayan Dusun Pinang, Lamsah, saat dihubungi di Sambas, Selasa.
Menurutnya, ia berserta nelayan lainnya merasa keberataan karena kerap melihat kapal menggunakan trawl mencari ikan di perairan Tangaran.
"Diperparah lagi saat ini bahkan bukan lagi masuk di satu mil bibir pantai, namun sudah dekat dengan pantai," kata dia.
Lamsah mengatakan berdasarkan informasi yang didapat penerapan aturan pelaranagn penggunaan trawl pada 1 Juli 2017 mendatang. Namun yang menjadi persoalan saat ini menurutnya adalah pengunaan pukat trawl di daerah satu mil dari bibir pantai.
"Intinya untuk aturan satu mil itu kan sudah ada. Tapi kenapa itu dilanggar," kata dia.
Atas kondisi yang ada dirinya bersama dengan nelayan kecil lainnya juga telah sering mengusir nelayan yanag masih mengunakan pukat trawl.
"Kita juga butuh makan, tapi kalau potensi laut sudah dikikis semua dengan pukat trawl mau dapat apa lagi kita ini," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sambas, Ilham Sehan menyebutkan pihaknya melakukan pendampingan kepadas sejumlah nelayan terkait penggantian alat penangkapan ikan yang dilarang.
"Pendampingan kepada nelayan akan dilakukaan hingga 30 Juni 2017. Hal ini sesuai surat edaran sehingga terhitung 1 Juli 2017 nelayan di Kabupaten Sambas sudah tidak ada lagi yang menggunakan alat tangkap yang dilarang," kata dia.
(U.KR-DDI/N005)
Nelayan Keluhkan Masih Ada Gunakan Pukat "Trawl"
Selasa, 13 Juni 2017 13:29 WIB