Sintang (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Sintang telah meminta BPN untuk mensertifikasi lahan milik masyarakat yang belum disertifikasi, sejalan dengan target BPN setempat untuk mensertifikatkan lahan di kabupaten tersebut sebanyak 12.500 sertifikat.
"Kami meminta BPN mempercepat proses sertifikasi lahan masyarakat untuk mencegah konflik sengketa lahan seperti yang terjadi di Ketungau Tengah," kata Bupati Sintang Jarot Winarno, di Sintang Kalimantan Barat, Sabtu.
Bupati Sintang itu berharap kasus sengketa lahan di Ketungau Tengah dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, agar secepatnya mensertifikatkan lahannya.
"Saya sudah bertemu dengan kepala BPN Sintang untuk membicarakan
program sertifikat tanah ini," katanya.
Menurut Jarot, program 12.500 sertifikat lahan itu akan disebar di Kecamatan Sepauk, Serawai, Ketungau Tengah.
" Paling tidak ada 3.000 petak lahan masyarakat Ketungau Tengah yang harus disertifikatkan," jelas Jarot.
Dirinya berharap dengan program ini, permasalahan sengketa lahan di Kabupaten Sintang dapat dihindari.
" Kami sangat ingin meminimalisir konflik sengketa lahan di masyarakat," katanya.
(KR-TFT/N005)