Pontianak (Antara Kalbar) - Satuan Narkoba Polres Singkawang telah mengungkap sebanyak 17 kasus narkoba sepanjang Januari hingga Juni 2017.
"Ada sebanyak 17 kasus narkoba yang kita ungkap sepanjang Januari hingga Juni," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Iwan Gunawan, Rabu.
Sementara tersangkanya ada sebanyak 23 orang. Dua diantaranya merupakan anak dibawah umur.
"Untuk anak dibawah umur ini kita kembalikan ke orang tuanya, tapi proses hukumnya tetap berjalan," ujarnya.
Sedangkan jumlah barang bukti yang diamankan, terdiri dari pil ekstasi sebanyak 22 butir dan sabu sebanyak 1 ons lebih.
Dari 23 tersangka yang diamankan, kata dia, secara umum banyak yang menjadi pengedar. "Pengedar ada 21 orang, sisanya dua orang sebagai pengguna," tuturnya.
Sementara Kapolres Singkawang, AKBP Sandi Alfadien Mustofa mengatakan, pihaknya tak segan-segan memberikan tindakan kepada pengguna apalagi yang mengedarkan narkoba.
Bahkan, baru-baru ini pihaknya pun telah mendapat informasi bahwa ada narkoba jenis baru "Flakka".
"Terkait dengan Flakka ini akan kita antisipasi agar jangan sampai masuk peredarannya di Kota Singkawang," kata Sandi.
Pihaknya tetap memberi perhatian penuh melakukan pengawasan guna mengantisipasi masuknya narkoba.
Menurut dia, tidak ada istilah untuk memilah-milah narkoba. Artinya, semua jenis narkoba yang masuk ke Singkawang akan tetap menjadi atensi pihaknya untuk di eliminasi dari peredarannya maupun penggunanya.
Mengenai Flakka, pihaknya pun berencana akan melakukan sosialisasi ke masyarakat Singkawang. Karena, berdasarkan informasi yang diterimanya jika Flakka bisa dicampur dengan rokok elektrik.
"Sebagaimana kita ketahui bersama jika penggunaan rokok elektrik sekarang ini sedang ramai di masyarakat," tuturnya.
Maka dari itu, Sandi berharap jangan sampai ada penyalahgunaan narkoba jenis Flakka kepada pengguna rokok elektrik.
Polres Singkawang Ungkap 17 Kasus Narkoba
Rabu, 12 Juli 2017 13:47 WIB