Ketapang (Antara Kalbar) - Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Kabupaten Ketapang, telah menandatangani Surat Keputusan Pembentukan Tim Pendamping Desa (SK TPD) Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan 21 desa di empat kecamatan di Kabupaten Ketapang (Matan Hilir Utara, Muara Pawan, Matan Hilir Selatan dan Benua Kayong).
TPD akan bertugas memfasilitasi proses pencegahan kebakaran hutan dan lahan bersama masyarakat di desanya masing-masing. Anggota TPD terdiri atas penduduk setempat, penyuluh dari Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan serta anggota Manggala Agni Ketapang.
Namun anggota TPD masih memiliki pengetahuan dan kemampuan terbatas untuk memfasilitasi masyarakat dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Maka, diperlukan pelatihan untuk memberi pengetahuan dan ketrampilan dasar fasilitasi masyarakat dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Pelatihan dilaksanakan tanggal 17-20 Juli 2017 bertempat di Borneo Emerald Hotel, Ketapang dan dihadiri oleh 61 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah desa, penyuluh dan Manggala Agni.
Fasilitator pelatihan berasal dari Widyaiswara Balai Diklat KemenLHK Rumpin-Bogor dan Pekanbaru, Manggala Agni Daops Ketapang dan IJ-REDD+.
Narasumber pelatihan berasal dari Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL) KemenLHK, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Ketapang serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ketapang.
Pada akhir pelatihan, diharapkan para peserta dapat memiliki pengetahuan dan ketrampilan mengenai dasar-dasar fasilitasi masyarakat, memiliki pengetahuan dan ketrampilan tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan berbasis masyarakat, serta menyusun rencana aksi yang akan diterapkan dalam kegiatan TPD di desanya masing-masing.
Pelatihan Tim Pendamping Desa (TPD) Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Kabupaten Ketapang ini difasilitasi oleh IJ-REDD+ Project.
IJ-REDD+ Project adalah kerjasama teknis antara KLHK Republik Indonesia dan JICA selama 5 tahun dimulai sejak Juni 2013 hingga Juni 2018, untuk mendukung pengembangan mekanisme REDD+ dan menyiapkan prakondisi di Indonesia melalui pendekatan integrasi pada tingkat nasional, sub-nasional (provinsi, kabupaten) dan lapangan. Sekaligus pengurangan emisi karbon melalui pencegahan deforestasi dan degradasi termasuk kebakaran hutan dan lahan.
Pelatihan Tim Pendamping Desa Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Selasa, 18 Juli 2017 12:23 WIB