Masyarakat Pangmilang Setujui Pembangunan Bandara Singkawang
Jumat, 4 Agustus 2017 5:28 WIB
Pontianak (Antara Kalbar) - Masyarakat Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan, Kalimantan Barat, setuju dengan pembangunan bandar udara baru yang direncanakan pemerintah kota setempat.
Demikian hal tersebut mereka tuangkan dalam penandatanganan berita acara kesepakatan lokasi bandar udara (andara) baru Kota Singkawang pada Konsultasi publik pengadaan tanah untuk pembangunan bandar udara baru di Kota Singkawang, tepatnya di Aula SPP Kecamatan Singkawang Selatan, Kamis.
Konsultasi publik itu dihadiri Kabiro Pemerintah Prov Kalbar Yohanes Budiman, Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kalbar Alexander Rombonang, Kadishub Provinsi Kalbar, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Kasubdit Tipikor Polda Kalbar.
Asisten 1 Pemerintahan Setda Kota Singkawang Hery Apriyadi, Kadishub Singkawang Sumastro, Kodim Singkawang, Polres Singkawang dan masyarakat maupun pengusaha yang terkena dampak dari pembangunan bandara tersebut.
"Pada intinya masyarakat Pangmilang mendukung pembangunan bandara baru di Kota Singkawang," kata Hery Apriyadi.
Dengan sudah dilakukannya penandatanganan kesepakatan dari masyarakat setempat, dia meyakini proses pengadaan lahan Bandara akan selesai pada tahun 2018.
"Mengenai penentuan biaya pembelian tanah warga yang terkena dampak dari pembangunan Bandara akan ada tim independen yang menilainya," ujarnya.
Kemudian hasil dari penilaian tim independen itulah yang akan pihaknya sampaikan kepada warga berapa biaya tanah yang harus dibayarkan ke warga.
Dia mengatakan, andai saja pembangunan Bandara Singkawang bisa terealisasi tentu akan banyak manfaatnya bagi masyarakat.
"Pertama adalah waktu. Bisa dibayangkan orang-orang yang dari Mempawah tentu akan memilih Bandara Singkawang karena jaraknya lebih dekat ketimbang Bandara Pontianak," ungkapnya.
Belum lagi dari segi pertumbuhan ekonomi, perdagangan, pariwisata, jasa dan sebagainya. Dalam kesempatan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kalbar Alexander Rombonang mengingatkan setelah melakukan penandatanganan berita acara tersebut, warga (pemilik lahan) diingatkan untuk segera melengkapi perlengkapan administrasi.
"Artinya, penandatanganan berita acara ini harus diselesaikan. Kemudian catatan-catatan bukti kepemilikan juga harus jelas bahwa di lokasi yang terkena dampak pembangunan bandara itu jelas pemiliknya," kata Alexander.
Jika semua itu sudah, ujarnya, Pemprov akan langsung membuat SK Gubernur tentang penetapan lokasi.
"Setelah ada SK penetapan lokasi, maka lanjut ke tahapan kedua yaitu pengadaan lahan yang akan dikomandoi oleh BPN," katanya.
Kemudian pada saat proses pengadaan lahan nanti tentunya melibatkan pihak ketiga sebagai tim penilai, yaitu tim independen.
"Nanti Dishub Singkawang sebagai inisiator yang akan menunjuk pihak ketiga itu siapa," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Singkawang Sumastro mengatakan, secara normatif tahapan-tahapannya sudah dijelaskan.
"Setelah konsultasi publik ini, datanya saya kirimkan ke Pemprov, karena di sana juga sudah menyiapkan draf SK tentang penetapan lokasi pengadaan tanah untuk lahan Bandara," kata Sumastro.
Setelah itu, akan pihaknya umumkan ke media lokal dan nasional.
Salah satu warga Pangmilang, Subarto menyatakan, siap mendukung pembangunan bandara di kota setempat.
"Saya punya lahan satu hektare yang sudah ditanami sawit. Dimungkinkan tanah saya terkena dampak dari pembangunan bandara," katanya.
Demi kemajuan Kota Singkawang, dia menyatakan, siap membebaskan lahannya untuk pembangunan bandara. "Tidak masalah tanah saya diambil demi kemajuan Kota Singkawang," ujarnya.
Warga lainnya, Suyitno mengatakan, dua hektare lahannya dimungkinkan akan terkena dampak pembangunan bandara.
"Yang penting proses pembangunan bandara berjalan lancar, saya siap bebaskan tanah saya," katanya.