Jakarta (Antara Kalbar) - Serikat Pekerja (SP) PT Jakarta International
Container Terminal (JICT) berpendapat Surat Peringatan (SP) II dan
diikuti pemotongan gaji kepada ratusan pekerja peserta mogok oleh
direksi perusahaan itu sesungguhnya dapat dikategorikan tindakan
intimidasi.
"Itu kami nilai sebagai tindakan intimidasi
terhadap pekerja dan mengancam kondusivitas pelabuhan," kata Ketua Umum
Serikat Pekerja JICT Nova Sofyan Hakim saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Menurut Nova, surat peringatan tersebut dikirimkan sehari setelah
mogok dihentikan dan dikirimkan sekitar pukul 20.00 WIB lewat email dan
langsung ke rumah masing-masing pekerja.
Dikatakannya,
tindakan direksi tersebut patut dipertanyakan setelah wanprestasi hak
pekerja dan membiarkan mogok JICT selama lima hari serta merugikan tidak
hanya bagi perusahaan namun juga bagi pelanggan.
Selain
tidak berdasarkan aturan Undang-Undang, kata Nova, SP II tersebut juga
menyalahi aturan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di
perusahaan.
Selain itu, tegasnya, pemerintah lewat Kepala
Sudinaker Jakarta Utara Dwi Untoro menyatakan saat pekerja menyatakan
stop mogok, bahwa surat peringatan pertama yang diberikan kepada 541
pekerja oleh direksi dinyatakan tidak berlaku.
"Bukan tidak
mungkin gejolak yang diciptakan direksi JICT kepada pekerja akan kembali
mengancam iklim kondusivitas pelabuhan, " katanya.
Tidak
hanya itu, tambahnya, dugaan tindakan intimidasi direksi JICT tidak
dapat dilepaskan dari upaya membungkam pekerja yang mengkritisi
perpanjangan kontrak JICT kepada Hutchison Hong Kong tanpa alas hukum.
Oleh karena itu, lanjut Nova, sekali lagi, pihaknya memastikan
tidak akan mundur satu langkahpun dalam upaya menyelamatkan JICT sebagai
aset emas bangsa dan pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia serta
fungsinya sebagai gerbang perekonomian nasional.
SP JICT Nilai SP II Tindakan Intimidasi
Rabu, 9 Agustus 2017 13:21 WIB