Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Kantor Perwakilan KPPU Balikpapan, Akhmad Muhari mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan soal tender ruas Jalan Temajuk - Aruk, Sambas yang diduga bermasalah.
"Dari laporan yang kita terima dan inisiatif kita juga, dilakukan penyelidikan tender ruas Temajuk - Aruk karena ada indikasi persaingan tidak sehat atau persekongkolan," ujarnya di Pontianak, Selasa.
Akhmad menjelaskan dugaan yang ada tersebut bisa dikenakan pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"Laporan yang masuk tersebut pada 2016 lalu. Kita targetkan pada September 2017 ini tim yang di lapangan sudah memberikan hasil penyelidikannya di pusat," kata dia.
Ia menyebutkan di Kalbar dibandingkan daerah lainnya di Kalimantan memiliki tingkat tender bermasalah di mana ditemukan persekongkolan.
"Persekongkolan dilakukan terutama dalam hal proyek pemerintah oleh kontraktor. Persaingan yang tidak sehat itu dilarang undang - undang," jelasnya.
Bukti dari tingginya tender proyek bermasalah di Kalbar yang saat ini menjadi fokus pemantauan oleh pihaknya adalah telah ditetapkan 10 pihak bersalah pada sidang KPPU, Senin (28/8) kemarin.
"Kita dari KPPU terus memaksimalkan peran agar tidak ada persekongkolan dalam hal apapun. Kita persilahkan masyarakat untuk melaporkan dugaan monopoli atau sebagainya," jelasnya.
*