Pontianak (Antara Kalbar) - TNI melalui Satgas Pengamanan Perbatasan mengklaim menggagalkan penyelundupan sebanyak 53 kilogram sabu-sabu sejak tahun 2016 dan 2017.
Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel (Inf) Tri Rana Subekti di Pontianak, Selasa, mengatakan, penggagalan narkoba jenis sabu-sabu tersebut tidak termasuk yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai, BNN, dan pihak Polda Kalbar.
"Angka 53 kilogram sabu-sabu yang diamankan tersebut, sudah termasuk yang diamankan oleh Satgas Pamtas 642/Kps, Minggu (27/8)," ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Gabungan Satgas Pamtas 642/Kps dan Bea Cukai Entikong menggagalkan penyeludupan 10 kilogram sabu-sabu, yang dibawa oleh SPH (28), salah seorang Warga Dusun Pemodis, Desa Tang Raya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
"Sabu-sabu tersebut dibawa oleh SPH menggunakan sepeda motor Vixion 150cc yang nopolnya belum keluar dari dealer, Minggu (27/8)," kata Kepala Penerangan Korem 121/Abw, Mayor Arm Sumaji.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka SPH, berawal dari informasi Sabtu (26/8) pukul 17.00 WIB, yang ditindaklanjuti dan di bawah pimpinan Pasi Intel Lettu Inf Andri Putra Situmorang beserta tiga orang anggota Satgas Pamtas Yonif 642/Kps di bantu oleh tim dari Bea Cukai Entikong.
"Mendapat info akan ada pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar, tim gabungan dibagi dalam tiga bagian untuk melakukan razia terhadap tersangka SPH, sehingga sekitar pukul 23.00 WIB, dua kelompok yang terdiri dari Satgas Pamtas Yonif 642/Kps dan Tim Bea Cukai menuju lokasi yang sudah di tentukan untuk melakukan razia tersebut," katanya.
Kemudian, razia dilanjutkan hingga Minggu (27/8) sekitar pukul 01.20 WIB, di kawasan jalan lintasan yang sudah di tentukan, yakni Simpang Gereja Beduai, Dusun Pemodis, Desa Tang Raya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, dan simpang Balai Sebut, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, katanya.
Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB tersangka PTH berangkat menuju depan PLN Balai Karangan untuk mengambil barang haram tersebut sebanyak 10 kilogram dari Chan yang tinggal di Kampung Bantan.
"Setelah tersangka membawa barang tersebut, maka langsung dicegat sekitar 500 meter dari lokasi pengambilan sabu-sabu itu, tetapi tersangka berusaha kabur sehingga dilumpuhkan," katanya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti sabu-sabu diamankan oleh Bea Cukai Entikong, untuk proses hukum selanjutnya, kata Sumaji.
TNI Klaim Gagalkan Penyelundupan 53 Kilogram Sabu-sabu
Selasa, 29 Agustus 2017 13:47 WIB