Ngabang (Antara Kalbar) - Bupati Landak, Karolin Margret Natasa mengatakan, sampai saat ini masih ada beberapa persoalan terkait penggunaan Dana Desa yang menjadi catatan bagi pihaknya.
"Terkait dengan dana desa sendiri, ada beberapa hal yang menjadi catatan bagi kami. Semenjak di lantik pada tanggal 22 Mei oleh Bapak Gubernur, kami langsung bekerja dan kami menemukan ada beberapa persoalan terkait dana desa," kata Karolin di Ngabang, Jumat.
Dia menjelaskan Dokumen pendukung penyaluran APBDes tahap 1 60 persen seperti RPJM, RKP, Laporan pertanggung jawaban APBDes Tahun Anggaran 2016 disampaikan kepala desa tidak tepat waktu.
"Seharusnya disampaikan paling lambat minggu pertama di bulan januari namun disampaikan oleh desa di bulan mei-juni," tuturnya.
Karolin juga menambahkan, sesuai nota kesepakatan antara pemerintah daerah Kabupaten Landak dengan perwakilan BPKP Kalbar No. 100/10/Pem-Um dan PRJ-72/Pw14/3/2013 tanggal 18 februari 2013 pemerintah Kabupaten Landak akan menerapkan Siskeudes dalam pengelolaan keuangan desa.
"Namun karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), baru tahun ini desa mampu menggunakan Siskeudes meskipun belum maksimal," katanya.
Selaku pimpinan di Kabupaten Landak yang bertanggung jawab penuh tercapainya program pembangunan desa, Karolin meminta perhatian dari para camat dan kepala desa agar dalam menyusun RPJMDes, RKPDes, APBDes dan produk hukum desa lainnya harus melibatkan masyarakat.
"Para camat dapat melakukan upaya fasilitas kepada kepala desa dan BPD dalam menyusun dokumen RPJMDes, RKPDes, APBDes, dan Produk hukum desa lainnya," kata Karolin.
Mantan anggota DPR RI itu juga melaporkan bahwa pagu dana desa (DD) Kabupaten Landak T.A. 2017 berjumlah Rp128.080.279.000,00, tersalurkan 100 persen ke rekening kas desa. Kemudian pagu alokasi dana desa (ADD) Kabupaten Landak T.A. 2017 berjumlah Rp74.264.487.719,23, tersalurkan ke rekening Kas Desa sebesar Rp27.671.323.248,35 sedangkan sisanya Rp46.593.163.930,88 akan disalurkan paling lambat minggu ke 2 bulan november 2017.
"Dengan jumlah anggaran desa yang meningkat tersebut, aparatur pemerintah desa dituntut untuk dapat mengelola keuangan desa berdasarkan asas pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran," katanya.
(KR-RDO/N005)