Washington (Antara Kalbar) - Mantan penasihat keamanan nasional
Amerika Serikat Michael Flynn pada Jumat mengaku telah berbohong kepada
Biro Investigasi Federal (FBI) soal kontak yang dilakukannya dengan Duta
Besar Rusia Sergei Kislyak.
Sementara itu, jaksa mengatakan
bahwa Flynn telah berkonsultasi dengan seorang pejabat senior pada tim
peralihan kepresidenan Donald Trump sebelum ia berkomunikasi dengan duta
besar tersebut.
Flynn pada Jumat muncul dalam persidangan
di pusat kota Washington. Ia menjadi anggota pertama pemerintahan Trump
yang menyatakan bersalah melakukan kejahatan, yang terungkap dari
penyidikan oleh kantor penasihat khusus AS soal dugaan upaya Rusia untuk
mempengaruhi pemilihan presiden AS pada 2016.
Flynn, yang
merupakan mantan jenderal Angkatan Darat dan anggota tim kampanye Trump,
mengakui bahwa ia memberikan sejumlah keterangan palsu kepada FBI soal
percakapannya dengan Duta Besar Kilsyak sebelum Trump menjabat sebagai
presiden.
ABC News melaporkan bahwa Flynn, yang diancam
hukuman penjara hingga lima tahun, siap bersaksi bahwa Trump telah
memerintahkannya untuk melakukan kontak dengan Rusia sebelum Trump
menjabat sebagai presiden.
Jika laporan itu benar, Trump
berada di posisi yang tidak nyaman setelah ia membantah ada
persekongkolan antara tim kampanyenya dan Moskow.
Saham dan
nilai tukar dolar AS menurun secara tajam setelah laporan ABC News
tersebut. Indeks S&P jatuh 1,2 persen sementara dolar turun 0,4
persen.
Keputusan Flynn untuk bekerja sama dalam penyidikan
yang dipimpin Penasihat Khusus Robert Mueller menandai perkembangan
besar dalam penyelidikan, yang telah membayang-bayangi pemerintahan
Trump sejak presiden asal Partai Republik itu mulai menjabat.
Gedung Putih mengatakan bahwa pengakuan bersalah yang disampaikan Flynn pada Jumat itu hanya melibatkan Flynn sendiri.
Flynn dipaksa keluar dari jabatan di Gedung Putih pada Februari
karena menyesatkan posisi Wakil Presiden Mike Pence soal pembicaraannya
dengan duta besar itu.
Jika terbukti bahwa Trump
memerintahkan Flynn untuk berbohong kepada FBI soal kontak yang
dilakukannya dengan pejabat-pejabat Rusia, tindakan itu akan dianggap
sebagai kejahatan. Namun, sejumlah pakar hukum tidak sepakat soal apakah
presiden yang sedang berkuasa itu bisa dikenai dakwaan.
Banyak pihak mengatakan bahwa satu-satunya hukuman yang jelas bisa
diterapkan kepada seorang presiden yang melakukan tindakan hukum adalah
pemakzulan oleh Kongres.
Menurut UUD AS, pemakzulan
memerlukan suara dukungan mayoritas di Dewan Perwakilan Rakyat dan
dua-pertiga suara dukungan di Senat.
Mantan penasihat Trump mengaku bohongi FBI Soal Rusia
Sabtu, 2 Desember 2017 12:24 WIB