Sambas (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Sambas mengaktifkan layanan panggilan cepat dengan nomor diel 110 dalam rangka mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
"Sejak sebulan terakhir panggilan cepat kita aktifkan untuk melayani masyarakat kita lebih cepat dan lebih baik," ujar Wakapolres Sambas, Kompol Jovan R Sumual saat dihubungi di Sambas, Jumat.
Ia menjelaskan dalam layanan panggilan cepat tersebut tidak membebankan biaya kepada penelepon sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
"Layanan ini tidak dikenakan biaya apapun. Panggilan ini berlaku di seluruh Indonesia. Call center yang semula disalurkan secara terpusat di Jakarta. Namun saat ini telah tersalurkan pula ke Polda serta Polres di seluruh Indonesia," kata dia.
Ia menambahkan bahwa layanan tersebut tersedia selama 24 jam, nomor 110 tersebut juga dapat dihubungi menggunakan telepon selular.
"Jadi dapat segera menghubungi nomor 110 dari perangkat telepon seluler masing-masing. Namun ingat ini bukan untuk main-main," jelas dia.
Dia memaparkan skema pelayan tersebut yakni setelah warga menghubungi nomor layanan kepolisian 110 tersebut operator akan menanyakan perihal yang akan disampaikan. Setelah itu pelayanannya yang dibutuhkan seperti apa akan kita fasilitasi.
"Dengan semua peralatan yang kita miliki, operator bisa mengetahui posisi koordinat penelepon, lokasi, nomor telepon bahkan IP-nya," tambahnya.
Ia mengimbau agar warga dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan bijak dan maksimal.
"Layanan kepolisian 110 ini jangan digunakan untuk main-main, manfaatkan dengan bijak dan saya harap sampaikanlah informasi terkait kamtibmas di lingkungan masing-masing," jelas dia.
(KR-DDI/N005)
Polres Sambas Aktifkan Panggilan Cepat 110
Jumat, 8 Desember 2017 22:34 WIB