Pontianak (Antaranews Kalbar) - Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Devi Tiomana mengatakan harus ada perlakuan khusus terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, salah satunya tidak boleh sampai putus pendidikannya.
"Walau berada di lembaga pemasyarakatan, anak tidak boleh sampai putus pendidikannya, karena di dalam LP juga diperbolehkan belajar, dan mengikuti kursus-kursus singkat," kata Devi Tiomana di Pontianak, Senin.
"Ini akan jadi bahan pembelajaran, bukan berarti setiap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana boleh tidak ditahan, kemudian dibebaskan tidak boleh dipidana," ungkapnya.
Sehingga, setiap anak bermasalah hukum harus didudukan pada UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak itu yang sebenarnya, katanya.
Baca juga: Anak Jadi Kurir Narkoba di Kayong Utara
Devi menambahkan, saat ini banyak yang salah kaprah, malah mengambil celah dalam undang-undang untuk melakukan kejahatan. Misalnya, pelaku tindak kejahatan seperti kurir narkoba yang banyak melibatkan anak-anak, mereka dipilih karena hukumannya ringan, tidak ada hukuman mati, dan tidak boleh dihukum seumur hidup meski pun kasusnya narkoba.
"Jangan sampai hal itu, malah menjadi celah penjahat kelas kakap untuk menggunakan anak demi kepentingan mereka, sehingga jangan sampai salah kaprah," katanya.
Menurut dia, anak yang tidak boleh diproses hukum hanya anak di bawah 12 tahun, sementara anak di bawah usia 14 tahun atau di atas 12 tahun boleh diproses, sedangkan usia 14 tahun ke atas atau kurang dari 18 tahun boleh ditahan.
"Boleh ditahan, apalagi untuk kebaikan anak, hal itulah yang harus dipahami oleh penyidik, dan jangan kalau sudah menangani kasus anak, maka langsung alergi," katanya.
Baca juga: Mensos: Anak-anak Diincar Jadi Kurir Narkoba
Perlu perlakuan khusus anak yang bermasalah hukum
Senin, 12 Maret 2018 10:07 WIB