Pontianak (Antaranews Kalbar) - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat Dodi Riyadmadji memimpin proses Penandatanganan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018.
"Penandatanganan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat ini merupakan implementasi dari Permenpan dan RB Nomor : 53 Tahun 2014 tentang Juknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan tata Cara Reviu atas LAKIP dan Permenpan dan RB Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas dilingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah," kata Dodi di Pontianak, Senin.
Dia menjelaskan, Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja melalui perjanjian kinerja.
Hal itu juga dilakukan untuk mewujudkan komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Dodi juga mengatakan, kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
"Dengan demikian, target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya," kata tuturnya.
Tujuan dari pelaksanaan perjanjian kinerja ini, antara lain sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur.
"Kita juga berusaha untuk menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur," katanya.
Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.
Kemudian, juga sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas kemajuan kinerja penerima amanah, serta sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.