Pontianak (Antara) - Inspektur Kalimantan Barat Sekundus mengharapkan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) di kabupaten/kota se-Kalbar dapat bekerja maksimal dan tidak perlu khawatir terkait laporan masyarakat atas dugaan korupsi.
"Dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama APIP-APH tingkat kabupaten/kota se-Kalbar ini, diharapkan terjadi penyamaan persepsi berdasarkan nota kesepakatan yang telah ditandatangani oleh Kemendagri, Jaksa Agung dan Kapolri dalam pengawasan dan penindakan kasus korupsi yang melibatkan aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara, terkhusus terhadap tugas yang bersentuhan langsung dengan keuangan negara," kata Sekundus, di Pontianak, Selasa.
Dia mengungkapkan, sejak gencar penanganan kasus korupsi di Indonesia, para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan bendahara di daerah banyak yang takut untuk melaksanakan suatu kegiatan, sehingga perlu adanya kebijakan dan regulasi untuk memberikan jaminan atas pekerjaan yang mereka lakukan.
"Dengan adanya perjanjian ini untuk menghindari persepsi negatif masyarakat, sehingga tidak timbul miskomunikasi bahwa pemerintah melindungi korupsi terkait PKS tersebut. Namun, kita juga dituntut untuk tetap berhati-hari dalam melaksanakan tugas, agar tidak terjerat kasus korupsi atau penyalahgunaan wewenang," katanya pula.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Sugeng Purnomo mengatakan, kerja sama bupati/wali kota, kejari, dan kapolres/kapolresta se-Kalbar hari ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian RI Nomor: 700/8929/SJ, Nomor Kep 694/A/JA/11/2017, Nomor B/108/XI/2017 tentang Koordinasi APIP dengan APH terkait Penanganan Pengaduan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebelumnya telah ditandatangani pada 30 November 2017.
"Dengan adanya penandatanganan kerja sama ini, diharapkan ada koordinasi yang baik dan tidak terjadi tumpang tindih terkait penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh APIP dan APH dalam menjalankan tugasnya," katanya pula.
Meski demikian, kata dia lagi, terkait laporan yang masuk dari masyarakat tentu tetap akan ditindaklanjuti dan baru bisa diproses setelah memenuhi ketentuan yang ada.
"Namun, dalam penanganannya, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar tidak tumpang tindih," kata Sugeng lagi.
APIP/APH tak perlu khawatir dilaporkan
Selasa, 3 Juli 2018 12:00 WIB