Ada pelanggaran HAM kasus tewasnya jurnalis M Yusuf
Jumat, 27 Juli 2018 14:17 WIB
Jakarta (Antaranews Kalbar) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM) menemukan terdapat pelanggaran HAM dalam kasus meninggalnya seorang jurnalis media daring di Kotabaru almarhum M. Yusuf di dalam tahanan Lapas Kelas II B Kotabaru pada Minggu (10/6).
Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal Hairansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, mengatakan dari hasil pemantauan dan sejumlah pertemuan dengan pihak terkait, meski masih menunggu hasil autopsi, ditemukan kepastiannya tidak terlepas dari proses penahanan sehingga terjadi penurunan kondisi kesehatan jurnalis tersebut.
"Sejak awal keluarga telah menyampaikan saudara M. Yusuf mengidap penyakit jantung dan memerlukan kontrol ke dokter secara rutin," tutur Hairansyah.
Keluarga juga telah mengajukan permohonan upaya penangguhan penahanan agar M. Yusuf mendapatkan perawatan intensif dan rutin, tetapi tidak dipenuhi Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Hairansyah menuturkan kondisi Lapas Kelas II B Kotabaru yang melebihi kapasitas, baik pada saat di ruang tahanan mau pun di ruang tahanan K2 tempat M. Yusuf patut diduga mempercepat menurunnya kondisi kesehatannya sampai akhirnya meninggal dalam tahanan.
Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan kepada Kejaksaan Negeri Kotabaru bertindak secara imparsial dan profesional dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan hak asasi manusia dalam menangani setiap perkara yang dilimpahkan kepadanya.
"Selanjutnya melakukan evaluasi dan pengawasan terkait tahanan titipan kejaksaan di Lapas Kelas II Kotabaru," kata Hairansyah.
Ada pun Almarhum M. Yusuf memberitakan tentang konflik tanah antara masyarakat Desa Selaru, Desa Mekar Pura, Desa Salino, Desa Sungai Pasir dan Desa Semisir di Pulau Laut Tengah dengan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM) di Pulau Laut, Kalimantan Selatan dan dianggap sebagai penggerak massa untuk berdemo.
Perusahaan tersebut merasa permintaan hak jawab diabaikan sehingga melaporkan ke polisi dengan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Pada 5 Maret 2018. M. Yusuf ditangkap di bandara saat hendak mengantarkan masyarakat Pulau Laut Tengah melaporkan sengketa lahan ke Komnas HAM. Selanjutnya pada 6 Maret 2018 M. Yusuf ditahan di Polres Kotabaru yang kemudian perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotabaru. ***2***