Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Marcellus TJ menyatakan, pihaknya terus mengupayakan pembebasan sejumlah kawasan hutan desa untuk permukiman dan aktivitas ekonomi masyarakat.
"Sampai saat ini, jumlah hutan desa yang ada di provinsi ini seluas 320 ribu hektare dengan skema hutan desa. Kemudian untuk skema kemitraan kehutanan sekitar 47 ribu hektare dan skema hutan adat 330 ribu hektare. Sementara itu, masih ada beberapa kawasan hutan yang masih kita upayakan ke Kementerian Kehutanan," kata Marcellus di Pontianak, Senin.
Dia menjelaskan, dari beberapa usulan yang sudah diajukan, yang sudah mendapat persetujuan Kementrian adalah 39 izin hutan desa dengan luas 170 ribu hektar, tersebar di Ketapang, Kayong Utara, Kapuas Hulu, Sintang, Sambas dan Kubu Raya.
Kemudian 16 PLKM dengan luasan 13.000 hektar untuk daerah Sanggau, Sekadau dan Sambas, lima JBHK HTR ?Seluas 1800 hektar untuk wilayah Mempawah, Kubu Raya dan Sanggau.
"Sedangkan untuk hutan adat, sejauh ini baru ada dua daerah yang sudah mendapat persetujuan, dengan luasan 180 hektar terletak di Kabupaten Sanggau dan Bengkayang," tuturnya.
Baca juga: Bupati Bengkayang usulkan hutan adat tiap desa
Baca juga: Pemkab Landak Ajukan 22.492 Hektare Hutan Adat
Baca juga: 250 Ribu Hektare Hutan Desa Dikelola Masyarakat
Marcellus menyatakan, ada catatan khusus yang perlu diketahui, untuk pelepasan kawasan hutan sesuai program pemukiman, termasuk kawasan transmihrasi, dimana ada beberapa daerah transmigrasi yang berada dalam kawasan hutan lindung.
"Ini perlu dikoordinasikan dengan lembaga dan kementrian terkait, sehigga bisa memberikan areal yang benar-benar disetujui untuk dijadikan sebagai daerah transmigrasi, dimana masyarakat ransmigrasi ke depan akan memiliki legalitas dari lahan yang ditempatinya," katanya.
Selain itu, pihaknya juga masih mengalami kendala dalam penetapan kawasan pemukiman yang masuk dalam kawasan hutan lindung gambut.
Untuk menyelsaikan masalah ini, Dinas Kehutanan provinsi Kalbar sudah berupaya untuk melakukan pembahasan bersama BRG Kalbar, untuk mengetahui batasan-batasan yang boleh dan tidak dilakukan pada kawasan hutan lindung gambut tersebut.
"Hal ini dirasakan sangat penting, karena ada beberapa penggiat usaha dan masyarakat yang melakukan aktivitas di lahan gambut, sehingga perlu ada kesepakatan dan kepastian, agar ke depan tidak terjadi kesalahan dalam mengobtimalkan lahan," katanya.
Dishut Kalbar terus upayakan pembebasan lahan hutan desa
Senin, 6 Agustus 2018 15:40 WIB