Pontianak (Antaranews Kalbar) - Ketua KPU Kalimantan Barat, Ramdan mengatakan, Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2019 mendatang mengalami pengurangan sebesar 5.744 pemilih.
"Berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT hasil perbaikan yang kita laksanakan di Kantor KPU Provinsi pada Jumat kemarin, DPT dalam Pemilu 2019 di Kalimantan Barat berkurang," kata Ramdan di Pontianak, Sabtu.?
Dia menjelaskan, sebelumnya, DPT Kalbar pada pilkada 2018, sebanyak 3.544.582 pemilih. Setelah proses perbaikan menjadi 3.538.838 pemilih.?Jumlah itu juga berkurang dari DPT pada pemilu 2014 lalu.?
"Kemudian, pada pemilu 2019 mendatang, jumlah DPT yang berkurang sebanyak 5.744 pemilih ini merupakan perbaikan DPT potensi ganda yang telah dicermati oleh KPU," tuturnya.
Ramdan mengatakan, proses pencermatan dilakukan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota se-Kalbar.?Baik KPU, Bawaslu maupun parpol telah melakukan pencermatan terhadap data pemilih potensi ganda, dimana jumlahnya sekitar 862 ribu.
"Hasil tracking KPU, jumlah DPT yang benar-benar ganda identik sebanyak 7.322 pemilih. Setelah kita lakukan tracking, ternyata sebesar 7.322 tadi ya, itu yang memang betul-betul setelah dilakukan pencermatan bahwa betul-betul ganda identik dan faktual di lapangan dan itu yang memang kami eksekusi," katanya.
Mantan ketua KPU Singkawang itu menjelaskan, data yang 7.322 itu sudah dikurangi dengan data pemilih baru, kemudian dengan data yang harus dikurangi.
"Kemudian itulah menjadi data akhir pengurangan (menjadi 5.744 pemilih) jumlah yang telah kita lakukan pencermatan," tuturnya.
Sementara itu, selebihnya dari 826 ribuan pemilih yang awalnya sebagai data pemilih potensi ganda, pihak KPU tidak melakukan pencoretan. Sebab hasil tracking KPU, sisa data pemilih tersebut memang tunggal.
"Yang selebihnya itu kami pertahankan karena setelah kita cek di DPT kita, memang tunggal dan memang benar ada. Sehingga kita tidak berani melakukan proses pencoretan," kata Ramdan.
Ramdan menambahkan, berdasarkan hasil keputusan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT hasil perbaikan ini akan disampaikan ke KPU RI.
(KR-RDO/N005)