Pontianak (Antaranews Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyatakan pihaknya terpaksa menunda beberapa proyek pembangunan yang dinilai tidak terlalu penting tahun ini, dengan nilai hampir Rp300 miliar, untuk menutup defisit APBD Kalbar.
"Hal ini terpaksa kita lakukan, karena kondisi keuangan defisit anggaran Rp691 miliar lebih, pada saat saya baru dilantik sebagai Gubernur Kalbar. Untuk menutup defisit tersebut, terpaksa kita mengambil kebijakan penundaan beberapa proyek pembangunan di tahun 2018 ini," kata Sutarmijdi di Pontianak, Senin.
Dia menjelaskan saat ini sedang dibahas perlu tidaknya perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalbar 2018. Namun menurut dia, tidak perlu ada perubahan terhadap APBD tersebut karena pergerakannya hanya Rp6 miliar.
"Jadi karena anggarannya sangat kecil, saya pastikan tidak ada masalah untuk tidak melakukan perubahan APBD tersebut, karena nasional juga tidak melakukan perubahan pada APBN 2018 ini," tuturnya.
Baca juga: Sutarmidji bantah langgar aturan soal Plh sekda
Menurutnya, UU tentang Keuangan negara juga tidak ada menyebutkan kalau APBD harus diubah, sehingga dirinya berani memastikan tidak akan ada perubahan pada APBD Kalbar 2018.
"Kita ada pilihan, karena kita sudah defisit Rp691 miliar, kita harus menutup defisit tersebut dengan meningkatkan pendapatan sampai dengan Rp280 miliar, dan mudah-mudahan ini tidak menggantang asap, karena kalau sampai kita menggantang asap, jelas akan sangat berbahaya untuk APBD 2019 nanti," katanya.
Kemudian, untuk menutup defisit tersebut, kata mantan Wali Kota Pontianak dua periode itu, satu-satunya jalan yang bisa kita lakukan, lanjutnya, ?adalah dengan menunda beberapa pengerjaan proyek yang dinilai belum terlalu penting.
"Hal ini harus kita lakukan karena hanya ada dua pilihan, apakah menunda pendapatan bagi hasil untuk daerah tingkat dua, atau melanjutkan proyek tersebut," kata Sutarmidji.
Baca juga: Sutarmidji targetkan 100 desa mandiri listrik
Dijelaskannya, nilai bagi hasil pajak untuk pemda tingkat II untuk triwulan tiga dan empat dengan nilai antara Rp500 sampai Rp600 miliar. Jika ini tidak dibayarkan kepada pemeirntah kabupaten/kota, maka 14 daerah yang ada akan mengalami kolaps.
Dikatakannya, jika bagi hasil pajak untuk pemda ini tidak kita salurkan, maka proses pemeirntahan tidak akan bisa berjalan dan ini akan berimbas pada banyak hal, sehingga kita harus bisa menjaga wibawa pemeirntah daerah.
"Makanya, saya memutuskan untuk menunda pembangunan proyek yang tidak penting, sehingga anggarannya bisa digunakan untuk membayar bagi hasil pajak untuk pemda tersebut," katanya.