Sintang (Antaranews Kalbar) - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sintang Idham Kholid menyatakan terdapat empat Badan Usaha (perusahaan) di Sintang belum mendaftar kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Data ini dari hasil pengawasan dan pemeriksaan bersama UPT Pengawasan Nakertrans Provinsi. Kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) di Kejaksaan Negeri Sintang. Jika dalam tiga bulan ke depan, empat badan usaha tersebut tidak ada progres kepatuhannya, maka akan diberikan surat peringatan 1, 2 sampai 3," kata Idham di Sintang, Minggu.
Dia mengatakan, jika empat badan usaha ini tidak mengindahkan imbauan BPJS Kesehatan, pihaknya akan meminta bantuan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sintang untuk memediasi antara BPJS Kesehatan Cabang Sintang dengan badan usaha yang dimaksud.?
"Jika dalam pelaksanaan SKK ini badan usaha masih juga tidak mengindahkan, maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Pasal 55, Kejaksaan berhak untuk menetapkan sanksi," tuturnya.
Idham menjelaskan, adapun sanksi yang dimaksud, bisa dalam bentuk kurungan badan terhadap direktur atau pemilik badan usaha. Maksimal kurungan badan 8 tahun atau denda Rp1 miliar, atau pemberian sanksi penghentian pelayanan publik badan usaha itu.
"Contoh, badan usaha atau perusahaan yang sudah kena sanksi, perpanjangan perizinan tidak bisa diproses," katanya.
Dikakatannya, sebagian besar badan usaha yang belum mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk karyawan, merupakan perusahaan berorientasi profit seperti perusahaan perkebunan kelapa sawit.
"Data ini belum kami rilis. Kami masih berkoordinasi dengan tim penegakan dan kepatuhan ini," katanya.
Idham kemudian menyampaikan alasan badan usaha tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan. Mereka berkilah tidak berkewajiban mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan karena berstatus pekerja harian lepas.
"Padahal, Badan usaha menganggap, mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan akan menjadi dilema, apalagi jika bekerja sehari/ dua hari saja, kemudian keluar. Makanya mereka menganggap tidak berkewajiban mendaftarkan pekerjanya itu sebagai peserta BPJS Kesehatan," katanya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Syahnan Tanjung menegaskan perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan. Itu merupakan upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program JKN-KIS.
"Ini merupakan program pemerintah sebagai bentuk kepedulian pada masyarakat yang tidak mampu agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima," katanya.
Terhadap perusahaan yang tidak patuh mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan, kata Syahnan, penyebabnya ada beberapa faktor. Diantanya pekerja tidak memiliki KTP/KK atau tidak mengetahui tentang peraturan serta kurang tanggapnya institusi.
"Makanya, dalam Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kapatuhan tingkat Kabupaten Sintang dan Melawi, kita satukan persepsi bersama dengan dinas terkait. Kejari dalam hal ini sebagai ketua forum," kata Syahnan.
Syahnan mengatakan, Kejaksaan dilibatkan dalam hal ini karena berstatus sebagai Jaksa Pengacara Negara.
"Kalau badan usaha tidak patuh dengan aturan perundang undangan yang berlaku, maka kami berikan langkah-langkah tindakan hukum. Antara lain teguran, pertama Surat Peringatan (SP) 1,2 hingga 3. Jika dananya ada namun disalahgunakan, itu dikatagorikan korupsi. Izinnya bisa dicabut dan perusahannya ditutup," katanya.