Putussibau (Antaranews) - Tim gabungan TNI Pamtas dan Polsek Badau, Kapuas Hulu menggagalkan penyelundupan batu yang diduga jenis antimoni seberat 4,5 ton ke Malaysia.
"Satu unit truk yang mengangkut bongkahan batu antimoni secara ilegal itu kami tangkap di jalan tidak resmi di Desa Sebindang, Kecamatan Badau," kata Komandan Batalyon Satgas Pamtas Yonif 320/BP, Letkol Inf Imam Wicaksana, dihubungi Antara dari Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu.
Dijelaskan Imam, kendaraan jenis dump truk itu diamankan bersama sopirnya bernama Rinda Yudi (24) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika tim gabungan TNI Pamtas bersama kepolisian Polres Kapuas Hulu melakukan patroli bersama di jalan tidak resmi.
Menurut Imam, batu antimoni itu berasal dari daerah Riam Menggelai, Kecamatan Boyan Tanjung yang diangkut ke Putussibau dan kemudian dibawa ke perbatasan untuk diselundupkan ke Negara Malaysia.
"Sopir itu mengambil batu antimoni ke Putussibau yang berasal dari Boyan Tanjung dengan upah Rp600 ribu," jelas Imam.
Lebih lanjut Imam mengungkapkan truk mengangkut antimoni itu melintasi Pos Satpam perumahan perkebunan kelapa sawit menuju jalan tidak resmi untuk bongkar muat di dekat perbatasan Indonesia - Malaysia.
Pukul 09.50 WIB, sopir pengangkut batu antimoni bertemu dengan tim yang sedang patroli.
"Jadi sopir bersama truk berisikan bongkahan batu antimoni itu ditahan dan kepada sopir dilakukan pemeriksaan yang kemudian akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai Badau dan kasus tersebut masih dalam pengembangan," ucap Imam.
Penyelundupan batu antimoni ke Malaysia digagalkan
Rabu, 28 November 2018 22:25 WIB