Pontianak (Antaranews Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan, pihaknya akan segara menerbitkan kebijakan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya bagi perusahaan yang memiliki kantor di luar Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
"Orang sering sebut Provinsi Kalbar produsen CPO terbesar kedua di Indonesia, tapi 1 Rupiah pun kita tak pernah menikmati hasilnya. Untuk itu, kita akan menertibkan setiap perusahaan yang berinvestasi di sini, agar pajaknya di bayarkan di Kalbar," kata H Sutarmidji, Kamis.
Dikatakannya, Pemprov Kalbar sedang melaksanakan pembenahan infrastruktur jalan, karena keberadaan perusahaan pertambangan dan perkebunan tidak sebanding dan tidak ada kontribusi sama sekali dari perusahaan dalam perawatan infrastruktur jalan.
"Kedepan, akan saya benahi dan perusahaan ada di Kalbar, maka NPWP nya harus terdaftar di Kalbar," tuturnya.
Kondisi ini membuat Mantan Wali Kota Pontianak harus menerbitkan aturan penerimaan PBB dan PPh. "DKI paling banyak menikmati hasilnya, padahal perusahaannya ada di Kalbar. Ini untuk keadilan dan mudah-mudahan ini bisa terlaksana," jelasnya.
Baca juga: Pemprov Kalbar dorong penerimaan pajak
Baca juga: Realisasi penerimaan pajak di Kalimantan Barat Rp4,601 triliun
Dikatannya, semua belanja pembangunan yang di tender di Kalbar ataupun tidak maka pemenang harus memiliki NPWP di semua Kabupaten/Kota di Kalbar.
"Mereka enak saja mengambil duit kita tapi perusahaannya di pulau Jawa, sehingga APBD Kalbar tidak kita nikmati. Itu harus kita atur dan boleh," katanya.
Terkait retribusi penerimaan PBB di Kalbar, Sutarmidji juga menyarankan agar dapat menaikan NJOP nya mengikuti nilai pasar tapi pajak PBB nya diturunkan seperempat dari tarif sehingga tidak terjadi transaksi-transaksi yang berlindung di balik kebebesan berkontrak untuk menghindari BPHTB.
"Penerimaan Retribus PBB itu yang terbesar di BPHTB, jadi jangan dihapus BPHTB nya," ujarnya.
Dirinya juga berharap ini menjadi hal-hal yang dapat dirumuskan dan dijadikan solusi untuk menangani kepentingan daerah. "Kita bertekad, pulau Kalimantan kedepan akan menjadi sumber pendapatan negara yang handal untuk Pulau Kalimantan," pesannya.
Sutarmidji segera tertibkan aturan penerimaan PPh/PPBB
Kamis, 29 November 2018 13:07 WIB