Pontianak (Antaranews Kalbar) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Singkawang memusnahkan ribuan KTP elektronik yang sudah rusak dan invalid dengan cara dibakar.
Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di Singkawang, Kamis, itu dihadiri Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, Kejaksaan Negeri Singkawang, Polres Singkawang, KPU Singkawang, Bawaslu Singkawang serta para undangan lainnya.
Kepala Disdukcapil Kota Singkawang, Zulhiar mengatakan, e-KTP yang dimusnahkan adalah sebanyak 5.535 keping, terdiri dari KTP rusak dan invalid.
"Untuk KTP yang rusak, memang sewaktu dicetak sudah rusak, jadi pada hari ini (kemarin,red) kita musnahkan," katanya di Singkawang, Kamis.
Menurutnya, selama ini e-KTP yang mengalami kerusakan juga sudah diamankan. Begitu pula dengan e-KTP yang dinyatakan invalid, diamankan dan dilobangi bahkan digunting," ujarnya.
Dia menjelaskan, yang dimaksud dengan e-KTP invalid, adalah e-KTP yang sudah berubah elemen datanya, seperti perubahan pada status dari belum kawin menjadi kawin, pindah alamat dan sebagainya.
"Sehingga e-KTP yang invalid dianggap tidak berlaku lagi," ungkapnya.
Sebenarnya, kata dia, pemusnahan bukan hanya pada saat kemarin saja, tapi sebelum juga sudah ada.
"Karena untuk apa e-KTP ini disimpan kalau sudah tidak berlaku lagi," ujarnya.
Bahkan dia meyakini, pemusnahan ini bakal terus berlanjut, karena setiap harinya ada orang yang mengembalikan e-KTP yang sudah invalid.
"Jadi tidak berhenti sampai disini saja, dan ini sudah menjadi pekerjaan rutin kita," tuturnya.
Menurutnya, ribuan e-KTP yang dimusnahkan sudah ada sejak tahun 2012 hingga sekarang. Dan pihaknya bakal terus mencari arsip-arsip e-KTP yang sudah tidak bisa digunakan atau berlaku lagi di Kantor Disdukcapil Singkawang.
"Arsip nanti kita bongkar lagi, jika ditemukan tetap kita musnahkan," ujarnya.