Pontianak (Antaranews Kalbar) - Gubernur Kalimanyan Barat, Sutarmidji menyatakan, tertangkap tangannya tiga restoran besar dan mewah di Kota Pontianak yang masih menggunakan elpiji subsidi yang merupakan hak masyarakat tidak mampu merupakan suatu kejahatan ekonomi.
"Ternyata sinyalemen saya benar, kelangkaan elpiji tiga kilogram salah satu penyebabnya adalah masih banyaknya restoran-restoran besar dan mewah yang menggunakan elpiji yang dalam satu hari bisa menghabiskan puluhan tabung elpiji subsidi tersebut," kata Sutarmidji dalam keterangan tertulisnya, di Pontianak, Minggu.
Ia menjelaskan, kelangkaan elpiji tiga kilogram yang terjadi di Kalbar menjelang Natal dan Tahun Baru disebabkan oleh kecurangan oknum-oknum yang sengaja menggunakan gas elpiji tersebut untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memperdulikan nasib rakyat miskin.
Ia juga mensinyalir masih ada beberapa industri yang menggunakan elpiji tiga kilogram yang mereka beli dari para pengumpul, setelah terkumpul lalu dijual di atas harga yang telah ditentukan.
Ia menegaskan oknum-oknum tersebut harus ditindak tegas sebagai hukuman sehingga mereka bisa jera. "Harus ditindak tegas biar jera," kata Sutarmidji
Jumat (21/12) Satpol-PP Kota Pontianak menyita belasan tabung elpiji di tiga restoran besar atau mewah di kota itu, yakni Restoran Pondok Kakap, Mutiara, dan Restoran Gajahmada.
"Dari razia kami lakukan penyitaan tabung elpiji tiga kilogram yang digunakan oleh tiga restoran mewah tersebut, kemudian pengelolanya juga disuruh menandatangani surat pernyataan yang intinya harus segera pindah ke elpiji nonsubsidi," kata Kepala Satpol-PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana.
Selain itu, menurut dia, para pengelola tersebut juga menandatangani surat pernyataan keras, sehingga ketika dilakukan razia kembali dan masih menggunakan elpiji subsidi, maka sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha.
"Selanjutnya, para pemilik restoran mewah ini dipanggil ke Satpol-PP untuk mengganti tabung elpiji tiga kilogram tersebut ke yang tabung elpiji nonsubsidi," katanya.
Selain itu, menurut dia, para pemilik restoran mewah yang masih menggunakan elpiji subsidi ini diberikan sanksi sosial, berupa diberitakan di sejumlah media, baik cetak, online dan elektronik sehingga mereka ke depannya "kapok" agar tidak lagi mengulangani perbuatannya tersebut.
Dari hasil razia gabungan tersebut, Restoran Pondok Kakap ditemukan dan dilakukan penyitaan sebanyak lima tabung tiga kilogram, Gajahmada dua tabung, dan Restoran Mutiara sebanyak empat tabung yang lokasi usahanya rata-rata di kawasan perkotaan Kota Pontianak.
Sebelumnya, Rabu (19/12)
Satreskrim Polresta Pontianak, telah menangkap satu tersangka spekulan atau pengumpul elpiji subsidi ilegal, berinisial YRA (35) salah seorang warga Jalan Sekunder C, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, bersamaan dengan barang bukti sebanyak 40 tabung elpiji tiga kilogram beserta isinya.
PT Pertamina (Persero) Wilayah Kalbar terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal kelancaran dan ketepatan distribusi elpiji subsidi agar tepat sasaran, agar benar-benar digunakan oleh masyarakat tidak mampu.
Apabila menemukan kendala terkait elpiji subsidi mau pun layanan dan produk Pertamina lainnya, maka dapat disampaikan kepada call center Pertamina 1-500-000 atau melalui email contactpertamina4@pertamina.com. Bisa juga ke call center Ditjen Migas 1-500-335.