Pontianak (ANTARA) - Pemkab Sekadau menggelar rapat koordinasi (Rakor) finalisasi penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) Kabupaten Sekadau dan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupat Sekadau tahun anggaran 2018 di Hotel Kini, Pontianak, Senin (25/2).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses finalisasi data pendukung oleh auditor Inspektorat Provinsi Kalbar untuk menentukan keabsahan data dan dokumen pendukung.
Bupati Sekadau, Rupinus mengapresiasi anggota tim penyusun dan semua pihak yang terlibat serta telah bekerjasama memperbaiki perolehan peringat LPPD.
Diketahui LPPD mengalami kenaikan dari peringat sembilan pada akhir tahun anggaran 2016 naik menjadi peringat lima pada LPPD akhir tahun anggaran 2017.
Baca juga: Wabup Sekadau Sampaikan Nota Pengantar LKPJ 2013
"Akan tetapi hal itu tidaklah cukup dan membuat berpuas diri. Saya berharap capaian kinerja LPPD akhir tahun 2018 lebih tinggi dari 2017 lalu sehingga dapat memperoleh kenaikan peringat LPPD yang lebih tinggi lagi," ujar Rupinus
Rapinus mengatakan, berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintah di daerah, melaksanakan tugas desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan di daerah. Tugas desentralisasi terdiri dari penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan.
"Penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pemerintahan daerah dilaksanakan dalam rangka melaksanakan pelayanan publik kepada masyrakat dan pembangunan daerah," ucapnya.
Hal ini, bertujuan mensejahterakan kehidupan masyarakat khususnya dalam masyarakat Kabupaten Sekadau. Rupinus mengatakan, penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan disertai dengan penganggaran serta disesuaikan dengan visi dan misi kepala daerah serta RPJMD yang kemudian dituangkan kedalam RKPD setiap tahunnya dengan berpedoman pada kebijakan pembangunan nasional.
Baca juga: Capaian kinerja daerah Kapuas Hulu rendah
Ia mengatakan, sebagai tanggungjawab pertanggungjawaban pemda dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan pemda berkewajiban menyampaikan LPPD, LKPJ dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemda. LPPD Kabupaten Sekadau disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Gubernur.
"LKPJ kepala daerah disampaikan kepada DPRD dengan batas waktu penyampaian paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir," lanjutnya.
Rupnus mengingatkan, bahwa awal Maret LPPD harus segera diserahkan kepada pemerintah pusat melalui Gubenur Kalbar. Berdasarkan SK Gubenur Kalbar, bahwa LPPD pemerintah kabupaten dan kota harus disampaikan paling lambat tanggal 11 Maret 2019.
"Saya menginstruksikan kepada tim penyusun LPPD dan LKPJ agar segera bekerja cepat menyelesaikan laporan dimaksud. Sehingga, tepat waktu dalam penyampaian kepada DPRD dan pemerintah pusat melalui Gubernur," pintanya.
Ia berharap, kerjamsama tim penyusunan dan tim pembahasan LPPD dan LKPJ harus menghasilkan keputusan final. Hal tu penting untuk dilaksanakan agar tidak terjadi keterlambatan dalam penyampaian data yang terkait dengan penyusunan LPPD dan LKPJ Bupati Sekadau akhir tahun anggaran 2018.
Baca juga: Dewan setujui LKPJ Sanggau tahun 2017
"Data yang disampaikan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang sah. Seluruh kepala SKPD dan petugas penyusunan LPPD maksimalkan waktu yang tersisa serta saya harapkan tidak berpengaruh terhadap proses finalisasi dalam pengumpulan data dan dokumen pendukung jika terdapat perubahan petugas penyusun," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Zakaria mengatakan, penyusunan LPPD Kabupaten Sekadau dan LKPJ Bupati Sekadau akhir tahun anggaran 2018 adalah untuk memenuhi kewajiban konstitusional kepala daerah dalam menyampaikan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun angagran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kegiatan tersebut dilaksanakan 25–26 Februari 2019.
"Untuk itu perlu dilakukan finalisasi penyusunan antara tim pembahasan dan tim fasilitasi penyusunan LPPD dan LKPJ Bupati Sekadau akhir tahun anggaran 2018," kata dia.
Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran SKPD dilingkungan Pemkab Sekadau dan pembicara dan tim asistensi yaitu, Sekda Kabupaten Sekadau, Inspektur Provinsi Kalbar, Kabiro Pemerintahan Setda Kalbar dan audior pada inspektorat provinsi Kalbar.