Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak akan mengakomodir dalam kepengurusan sertifikasi halal bagi 100 UMKM atau pelaku usaha di kota itu.
"Jadi sudah sebanyak 20 UMKM atau pelaku usaha yang kami akomodir dalam hal kepengurusan sertifikasi halalnya, dari 100 UMKM yang diverifikasi, " kata Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, ada sebanyak 400 UMKM atau pelaku usaha yang sudah melakukan pengajuan sertifikasi halal dan higienis kepada MUI, dari sebanyak itu, baru 100 pelaku usaha yang diakomodir Pemkot Pontianak untuk hal sertifikasi halal itu.
"Sisanya sekitar 300 UMKM yang belum diterbitkan sertifikasi halal tersebut, dan sedang dilakukan kajian," ungkapnya.
Bahasan menambahkan, sertifikasi halal sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha yang ada, apalagi Kota Pontianak ini ikonnya adalah kota jasa dan perdagangan, sehingga banyak tamu-tamu luar yang berkunjung ke kota ini.
"Apalagi sebagian besar penduduk Kota Pontianak adalah Muslim, sehingga sertifikasi halal sangat dibutuhkan dalam menjamin dan melindungi para konsumen," ujarnya.
Dengan sertifikasi halal tersebut, maka pelaku usaha dibidang kuliner misalnya, bisa menjamin dan menambah kepercayaan kepada tamu-tamu dari luar akan kehalalan kuliner yang disajikan tersebut, katanya.
"Harapan kami ke depannya, UMKM yang belum mendapat sertifikasi halal tersebut bisa direalisasikan mendapat sertifikasi halal tersebut dari MUI," katanya.
Sehingga, dengan sertifikasi halal tersebut juga bisa berdampak dalam meningkatkan kunjungan wisatawan lokal, nasional, dan bahkan wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Pontianak, karena mereka sudah percaya akan kehalalan dari berbagai kuliner yang disiapkan atau disajikan untuk mereka tersebut.