Pontianak (ANTARA) - Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan empat Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia sebagai tersangka.
Mereka kedapatan membawa tumbuhan dan satwa liar berjumlah 283 jenis yang berasal dan Kawasan Hutan Taman Wisata Alarn Bukit Kelam, Sintang tanpa izin.
“Pada 18 Maret 2019, Petugas Tim Gabungan Timpora melakukan operasi bersama pengawasan keimigrasian di wilayah Kecamatan Kelam Permai. Dari kegiatan yang ada ditemukan WNA asal Polandia membawa tumbuhan dan satwa liar tanpa izin,” ujar Kasi Wil III Balai Pengamanan dan Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wil Kalimantan, David Muhammad di Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kalimantan, Jumat.
Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan penyidik menetapkan ke 4 WNA asal Polandia tersebut sebagai tersangka yaitu 0J (31 tahun), HF (44 tahun), BP (31 tahun) dan T6 (46 tahun) sebagai tersangka.
“Penyidik Balai Gakkum saat ini masih akan terus mengusut dan mengungkap pelaku Iainnya yang terlibat,” papar dia.
Ia menyebutkan dari hasil identifikasi BKSDA Kalimantan Barat yang dibantu oleh laboratorium MIPA Universitas Tanjungpura Pontianak, 283 jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) tersebut terdiri dari kelabang 45 ekor, laba laba 96 ekor, kumbang tanah 40 ekor, kaki seribu 20 ekor, katak mulut sempit 3 ekor.
Ular birang 1 ekor, kalajengking cambuk 42 ekor, kalajengking wmbuk tidak berekor 3 ekor, kecoa hutan 10 ekor, kalajengking 19 ekor, tumbuhan anggrek dendrobium 2 rumpun, anggrek mutiara 1 rumpun dan tumbuhan daun kupu kupu 1 rumpun.
“Selain 283 jenis TSL yang disita tersebut, penyidik juga menyita 314 buah wadah plastik dari tersangka dan 110 buah di antaranya dibawa langsung dari Polandia,” jelas dia.
Hasil identifikasi BKSDA Kalimantan Barat juga menyatakan bahwa 283 jenis TSL tersebut tidak masuk kategori dilindungi /tidak dilindungi karena tidak masuk dalam Iampiran pada pada PP No. 106 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas P.20 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap ke empat tersangka, mereka mengaku mengambil dan membawa 283 jenis TSL tersebut dari sekitar Goa Maria yang merupakan wilayah Kawasan Hutan Taman Wisata Alam Bukit Kelam. Mereka juga mengaku bahwa mengambil ke 283 jenis TSL tersebut untuk difoto dan kemudian dilepaskan. Tetapi dari banyaknya jenis yang mereka ambil dan sebagian tabung/wadah plastik yang dibawa langsung dari Polandia maka akan diusut Iebih Ianjut terkait kepentingan ke empat tersangka tersebut,” jelas dia.
Penyidik Balai Gakkum menetapkan keempat WNA tersangka berdasarkan dua alat bukti karena telah melanggar Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf m Jo. Pasal 78 Ayat (12), dengan ancaman hukum penjara paling lama 1 tahun, plus denda paling banyak Rp 50 juta.
“Kemudian tersangka tersebut juga diduga melakukan penyalahgunaan visa dan akan diserahkan ke Imigrasi Sanggau untuk di lakukan proses hukum terkait dugaan penyalah gunaan visa tersebut. Sehingga selain dikenakan Undang-undang kehutanan juga akan dikenakan Undang - Undang Imigrasi. Dalam penangan perkara ini Penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan mendapat dukungan dari Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat,” kata dia.
Dalam penangan perkara ini Penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan mendapat dukungan dari Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat.