Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat berkomitmen untuk mendapatkan zona hijau dari Ombudsman dalam hal pemenuhan standar pelayanan publik.
"Pemerintah Kabupaten Bengkayang telah menandatangani komitmen pemenuhan standar pelayanan publik melalui Agustinus Naon, selaku Wakil Bupati Bengkayang dan diikuti Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) di jajarannya," ujar Asisten Ombudsman RI Kalbar, Marini di Pontianak, Rabu.
Marini menjelaskan bahwa penandatanganan komitmen yang telah dilakukan tersebut juga merupakan tindak lanjut penilaian kepatuhan penyelenggara negara terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar di Tahun 2018.
"Sebagai daerah yang baru dinilai, Pemerintah Kabupaten Bengkayang memperoleh predikat kepatuhan rendah atau zona merah dengan nilai 39, 24 dari 55 produk layanan yang dinilai," jelas dia.
Dikatakannya, selain ada penandatangan komitmen, pihaknya juga melakukan sosialisasi pendampingan penilaian kepatuhan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit pelayanan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
"Sebanyak sembilan OPD di Kabupaten Bengkayang memperoleh kepatuhan rendah (zona merah) dan hanya dua OPD memperoleh kepatuhan sedang (zona kuning)," ujar dia.
Penilaian kepatuhan dilakukan dengan metode penelitian cluster sampling dengan melihat ada atau tidaknya standar pelayanan publik yang dipampang atau diletakkan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat pada unit layanan.
"Penilaian kepatuhan ini menggunakan sembilan variabel berupa standar pelayanan publik, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana, fasilitas, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi misi motto pelayanan dan Atribut petugas," kata dia.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam penilaian kepatuhan mendatang akan dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan. Dia berharap kekurangan yang ada saat ini segera diperbaiki dan adanya komitmen dari kepala daerah untuk mengawal dan memastikan pemenuhan standar pelayanan publik tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
"Tentunya kami berharap setelah dilakukan sosialisasi dan pendampingan ini Pemerintah Kabupaten Bengkayang segera berbenah. Sehingga pada saat dilakukan penilaian resmi oleh Ombudsman, Bengkayang memperoleh kepatuhan tinggi (zona hijau) seperti Kabupaten Sanggau dan Sambas," kata dia.*
Pemkab Bengkayang bertekad dapatkan zona hijau dari Ombudsman
Rabu, 27 Maret 2019 9:23 WIB