Pontianak (ANTARA) - Polresta Pontianak sedang memproses hukum seorang warga Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial sehingga sempat diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Kasus dugaan penyebar ujaran kebencian berawal dari postingan seorang dengan akun GP di Facebook, dan kini pemilik akunnya juga sudah diamankan berinisial Een (31). Pelaku diduga telah menyebarkan postingan sebanyak empat kali sejak Januari dan terakhir 1 Mei 2019," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir di Pontianak, Minggu.
Ia menjelaskan, dari hasil analisa pihaknya, rata-rata unggahan Een tersebut berisi ujaran kebencian dan menjurus ke SARA.
"Sehingga dari postingan tersebut, pelaku didatangi oleh kelompok pemuda di rumah kontrakannya, Sabtu malam (4/5) sekitar pukul 23.30 WIB, dan diamankan dan diserahkan ke Polsek Timur dan dibawa ke Polresta Pontianak," ungkapnya.
Intinya, kedatangan kelompok pemuda tersebut ke Mapolresta Pontianak untuk mengawal dan melaporkan pelaku yang diduga telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.
"Pelaku dapat diancam pasal 28 UU No. 11/2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian dari hasil interogasi kami yang bersangkutan juga positif menggunakan narkotika, sehingga diduga ulah pelaku di bawah pengaruh narkoba dan minuman keras, sehingga juga diancam UU tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara,"katanya.
Ia juga menyampaikan, apresiasi kepada kelompok pemuda yang telah menyerahkan pelaku penyebar ujaran kebencian dalam keadaan baik.
"Penetapan tahanan sebagai tersangka setelah ditahan selama 24 jam. Dan hingga saat ini motif pelaku hanya ikut-ikutan dan juga dalam pengaruh narkotika dan minuman keras," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pontianak mengimbau masyarakat agar hati-hati dalam mengunggah status di medsos.
Polresta Pontianak proses hukum terduga penyebar ujaran kebencian
Minggu, 5 Mei 2019 15:15 WIB