Singkawang (ANTARA) -
"Semua Puskesmas di Singkawang saat ini sudah menjalin kerjasama dengan BPJS dan sudah bisa memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS. Tentu ini sangat membantu peserta JKN-KIS," katanya di Singkawang, Selasa.
Menurutnya, pada masa libur (cuti bersama) yang dimulai dari tanggal 3,4,7 dan 8 Juni seluruh petugas Puskesmas tetap piket. "Namun pada saat libur lebaran dari tanggal 5 dan 6 Juni yang piket hanya petugas Puskesmas yang rawat inap. Sedangkan yang non rawat inap petugas tidak piket (tutup)," katanya.
Kismed menjelaskan, Puskesmas rawat inap ada di Lirang, Sedau, Setapuk dan Pajintan. "IGD-nya standby 24 jam," ujarnya.
Untuk rumah sakit, baik libur maupun tidak libur atau hari besar atau pun bukan hari besar untuk IGD harus tetap buka.
Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singkawang Novi Kurniadi mengatakan, jika peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran tahun 2019.
"Karena mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei-13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota. Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS," katanya.
Menurutnya, peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.
"Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” ujarnya.
Novi menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta," tegas Novi.
Novi juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.