Pontianak (ANTARA) - Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Suharjo Marli mengajak pemuka masyarakat khususnya setiap Ketua RT di lingkungan setiap sekolah ikut menyosialisasikan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
“Perlu partisipasi masyarakat terutama ketua RT atau pemerintah desa untuk ikut menyosialisasikan sistem zonasi pada PPDB. Sehingga masyarakat paham dan tidak bingung,” ujarnya saat dihubungi di Sambas, Kamis.
Terlebih kata dia, setiap pihak sekolah yang ikut dalam sistem zonasi untuk proaktif sosialisasi. Sehingga masyarakat semakin paham.
"Pihak sekolah harus proaktif melakukan sosialisasi terkait PPDB menggunakan zonasi,” papar dia.
Ia mencontohkan seperti SMP 1 Tebas yang ia ikuti dengan menggelar rapat bersama ketua RT dan kepala dusun di lingkungan SMP 1 Tebas sudah sangat tepat.
"Mohon orang tua betul-betul menyikapi sistem zonasi ini, karena usaha atau niat pemerintah melakukan zonasi guna menghilangkan sekolah-sekolah dengan gelar favorit. Sehingga semua sekolah sama sebagai lembaga pendidikan tanpa terkotak-kotak, " katanya.
Dengan sistem zonasi juga lanjutnya, jadi ada reformasi sekolah. Permendikbud nomor 14 tahun 2018 adalah reformasi sekolah untuk masyarakat .
“Memang beragam tanggapan masyarakat ada juga yang menanggapi miring, namun ada juga yang positif tapi kebanyakan masyarakat menanggapi positif," sebut Suharjo.
Sistem zonasi juga disebut oleh Suharjo, supaya masyarakat mendapatkan keadilan guna mendapatkan hak sekolah di lingkungan masing-masing.
Baca juga: Mendikbud nyatakan Sistem zonasi PPDB lebih adil
Baca juga: Jangan ada siswa titipan dalam penerimaan siswa baru
"Oleh karena itu mari kita sukseskan PPDB ini sebagaimana tujuannya yang baik yang kita harapkan,” jelasnya.
Suharjo menerangkan, berdasarkan sistem zonasi PPDB terbagi menjadi tiga meliputi bina lingkungan 90 persen, jalur prestasi 5 persen dan untuk pindahan juga 5 persen.
"Seperti di SMP 1 Tebas misalnya, tersedia 5 persen untuk yang berprestasi. Siapa saja bisa masuk asal punya prestasi. Sedangkan untuk 5 persen pindahan diperuntukkan bagi anak pejabat yang pindah domisili nya ke Kecamatan Tebas, misal seperti anak Camat atau pejabat lainnya, " paparnya.
Baca juga: Zonasi PPDB untuk pemerataan kualitas pendidikan
Baca juga: Ombudsman Perwakilan Kalbar awasi dan buka Pos Pengaduan PPDB 2019
Baca juga: Kuota PPDB jalur prestasi direvisi Kemendikbud
Dewan Pendidikan Sambas ajak RT sosialisasikan zonasi PPDB
Jumat, 21 Juni 2019 8:12 WIB