Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu terpaksa menunda rapat pleno penetapan calon legislatif (caleg) terpilih karena harus menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi kepada KPU RI.
Padagal, pihak KPU Kapuas Hulu sudah sempat menyebar beberapa undangan terkait penetapan caleg terpilih yang mestinya dilaksanakan hari ini, Kamis (4/7).
" Undangan yang telah di sebarkan itu harusnya undangan rapat koordinasi persiapan penetapan caleg terpilih, bukan rapat pleno," kata Komisioner KPU Kapuas Hulu, M Yusuf dihubungi Antara, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Kamis.
Baca juga: KPU tunda penetapan caleg terpilih DPRD Bengkayang
Baca juga: KPU tunda penetapan caleg terpilih DPRD Bengkayang
Dikatakan Yusuf, penetepan caleg terpilih di Kapuas Hulu belum bisa dilakukan karena harus menunggu surat atau buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi kepada KPU RI.
Menurut dia, belum bisa dilaksanakan penetapan caleg terpilih tersebut bukan hanya terjadi di Kapuas Hulu, namun terjadi secara nasional.
" Jadi kami masih menunggu surat terkait BRPK dari MK yang kemudian disampaikan ke kami melalui KPU RI," jelas Yusuf.
Baca juga: KPU Sambas sudah usulkan anggaran Pilkada serentak 2020
Baca juga: KPU Sambas sudah usulkan anggaran Pilkada serentak 2020
Untuk jadwal penetapan caleg terpilih di Kapuas Hulu, Yusuf mengatakan akan memberikan informasi selanjutnya ke masing - masing partai politik.
Terkait penarikan kembali undangan rapat pleno penetapan caleg terpilih tersebut sejumlah partai politik masih belum bisa dimintai keterangan.