Pontianak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan Pemilihan Umum 2019 di Aula KPU Kota Singkawang, Rabu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh lima anggota KPU, pimpinan Bawaslu Kota Singkawang, perwakilan Polres dan Kodim 1202/Singkawang.
"Kegiatan ini sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan PKPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 dan berdasarkan surat edaran (SE) KPU RI Nomor 942 perihal pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan,” kata Ketua KPU Kota Singkawang, Riko.
Baca juga: Ini tujuan KPU Kapuas Hulu buka kotak suara Pemilu 2019
Riko menjelaskan, KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2019 sebagai bahan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
"Proses pemutakhiran ini digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan umum atau pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota berikutnya," katanya.
Anggota KPU Kota Singkawang, Umar Faruq menambahkan hasil kegiatan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu 2019 ini meliputi daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih khusus (DPK) Pemilu 2019.
Baca juga: Ketua DPD PAN Sambas siap maju di Pilkada 2020
"Sebagaimana diketahui, DPT Singkawang sebanyak 160.753 pemilih. Selanjutnya, KPU akan melakukan penyesuaian DPT dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) sesuai dengan hasil pleno penghitungan suara tingkat nasional (formulir Model DD1-PPWP)," tuturnya.
Di samping DPT, KPU juga mempersiapkan DPK untuk diinput ke dalam Sidalih. DPK tersebut bersumber dari formulir Model A.DPK-KPU. Umar menuturkan, untuk mempersiapkan DPK yang akan diinput ke Sidalih, KPU membuka kotak guna mengambil formulir tersebut.
"Pada hari ini juga (Selasa, 16 Juli 2019) kami melakukan pembukaan kotak untuk mengambil formulir Model A.DPK-KPU, dengan berkoordinasi dan disaksikan langsung oleh pihak Bawaslu dan kepolisian. Proses pembukaan dan pengambilan formulir ini nantinya akan dituangkan dalam berita cara (BA) dan selanjutnya kami laporkan ke KPU Provinsi," kata Umar.
Baca juga: KPU Kapuas Hulu usulkan Rp43 miliar untuk Pilkada 2020
Sebagaimana diketahui, DPK di Singkawang hasil penetapan sebanyak 2.880 pemilih.
KPU Singkawang mutakhirkan daftar pemilih berkelanjutan
Rabu, 17 Juli 2019 21:28 WIB