Komisi Pemilihan Umum Kapuas Hulu Kalimantan Barat membuka kotak suara Pemilu 2019, dengan tujuan untuk mengambil formulir model A.DPK - KPU (Daftar Pemilih Khusus) untuk persiapan menghadapi Pilkada Kapuas Hulu 2020 mendatang.
"Yang kami ambil dari kotak suara itu formulir A. DPK - KPU yang akan menjadi dasar dalam penyusunan daftar pemilih berkelanjutan untuk Pilkada 2020," kata Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani, di Putussibau Selatan, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Rabu.
Baca juga: Bertaruh nyawa di hulu sungai Kalbar untuk demokrasi
Baca juga: Bertaruh nyawa di hulu sungai Kalbar untuk demokrasi
Dikatakan Yani, pembukaan kotak suara itu menindaklanjuti surat KPU RI dalam rangka untuk persiapan penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada bagi kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada pada 2020 mendatang.
Menurut dia, secara regulasi memang belum ada yang mengatur terkait tahapan persiapan Pilkada, namun KPU RI sudah menyampaikan draf persiapan Pilkada ke pihak DPR RI.
Baca juga: KPU Kapuas Hulu terpaksa tunda penetapan caleg terpilih
"Selang berjalannya waktu pasti akan di susul dengan Peraturan KPU, tetapi beberapa persiapan kita laksanakan salah satunya mengambil formulir model A. DPK - KPU di kotak suara," jelas Yani.
Disampaikan Yani, sesuai draf persiapan Pilkada, untuk Pilkada Kapuas Hulu direncanakan pada 23 September 2020.
Baca juga: TNI dan Polri bantu KPU Singkawang pindahkan kotak suara
Dirinya berharap, semua proses tahapan Pilkada dapat berjalan lancar, untuk kesuksesan pelaksanaan Pilkada mendatang.
Baca juga: TNI dan Polri bantu KPU Singkawang pindahkan kotak suara
Dirinya berharap, semua proses tahapan Pilkada dapat berjalan lancar, untuk kesuksesan pelaksanaan Pilkada mendatang.