Pontianak (ANTARA) - Inisiasi Alam Rehabilitasi (IAR) Indonesia bersama TNI, Polri, Manggala Agni dan BPBD Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalbar, ikut memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang.
"Kami bersama instansi terkait bersama-sama dalam memadamkan Karhutla tersebut, pada Selasa (30/7) hingga api dari kebakaran itu berhasil dipadamkan," kata Direktur IAR Indonesia, Karmele L Sanchez dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Pontianak, Rabu (31/7).
Ia sangat mengapresiasi kesiapsiagaan pihak kepolisian, TNI, Manggala Agni dan BPBD Kabupaten Ketapang dalam menghadapi permasalahan kebakaran lahan tersebut.
"Kami sangat berterima kasih kepada kepolisian dan TNI yang merespon laporan kami dengan cepat dan segera datang ke lokasi serta membantu dalam mencegah kebakaran itu meluas," ujarnya.
Dia juga berterima kasih kepada BPBD dengan water bombingnya yang sangat responsif dan profesional serta Manggala Agni yang datang membantu memadamkan kebakaran sehingga api dapat segera dipadamkan.
"Kami berharap ke depannya tidak ada lagi kebakaran ataupun pihak-pihak yang dengan sengaja membakar lahan, karena kebakaran semacam ini mempunyai dampak yang sangat buruk tidak hanya bagi masyarakat tetapi juga bisa memusnahkan satwa dan keanekaragaman hayati yang ada," ungkapnya.
Kebakaran lahan tersebut terjadi di dekat lokasi IAR Indonesia yang diketahui sekitar pukul 14.00 WIB, oleh warga yang kemudian melapor kepada IAR Indonesia. Dari foto udara, tampak luasan lahan yang terbakar mencapai puluhan hektare.
Kemudian IAR Indonesia meneruskan laporan itu kepada pihak yang berwajib. Menanggapi laporan IAR Indonesia, Polsek Muara Pawan dan Koramil Matan Hilir Utara menerjunkan anggotanya ke lokasi kebakaran, yang dibantu oleh Manggala Agni, BPBD Ketapang, tim IAR Indonesia, akhirnya api bisa dikendalikan sekitar pukul 18.00 WIB.
Sementara itu, Kapolsek Muara Pawan, Ipda Bagus Tri Baskoro menyatakan, pihaknya akan menyelidiki penyebab kebakaran itu, dan mengancam menindaknya secara hukum jika ditemukan unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut.
"Saya bersama dengan anggota saya tidak akan tinggal diam menghadapi kasus pembakaran ini. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi dan jika ditemukan unsur kesengajaan, pelakunya akan kami bawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Sebelumnya, Sekda Ketapang, Farhan pada Apel Gelar Pasukan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Karhutla menyatakan, ancaman kurungan penjara dan denda menanti bagi pelaku pembakaran lahan, yaitu denda maksimal Rp10 miliar, dan kurungan penjara 10 tahun.
IAR Indonesia ikut padamkan karhutla masyarakat di Ketapang
Rabu, 31 Juli 2019 13:11 WIB