Pontianak (ANTARA) - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go mengatakan, hingga saat ini, sudah sebanyak 21 pelaku kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebanyak 21 tersangka tersebut dari 17 kasus karhutla yang ditangani jajaran Polda Kalbar," kata Donny Charles Go di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus karhutla cukup cepat dan signifikan, 90 persen semuanya di periode Agustus ini, yaitu sebanyak 15 kasus dan hampir seluruh polres terdapat pengungkapan kasus itu.
"Terbanyak ada di tiga polres, yaitu Polresta Pontianak, Polres Mempawah dan Polres Bengkayang masing masing tiga kasus, sementara polres lainnya satu hingga dua kasus," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Kalbar juga menuturkan bahwa melihat kondisi asap yang terus menyelimuti wilayah Kalbar, sangat berpeluang jumlah tersangka akan bertambah.
Apalagi, saat ini petugas (TNI dan Polri) di lapangan terus bekerja, tidak hanya mengimbau dan mencegah terjadi kebakaran, juga melakukan penegakan hukum.
"Sampai dengan detik ini petugas terus berupaya melakukan yang terbaik untuk menangani karhutla ini. Pada Idul Adha kemarin, jajaran Polda Kalbar bersama-sama berdoa meminta kepada Tuhan Yang Maha Esa agar menurunkan hujan," katanya.
Para tersangka tersebut diancam hukuman kurungan paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara, ditambah denda paling sedikit Rp3 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar, kata Donny.