Pontianak (ANTARA) - Wagub Kalimantan Barat Ria Norsan meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya peserta yang namanya masuk dalam Penonaktifan Penerimaan Bantuan Jaminan Kesehatan (PBI JK).
"Alasan apa yang membuat nama peserta BPJD Kesehatan terhapus. Harus ada solusinya," kata Ria Norsan, saat membuka Rapat Koordinasi Penanganan Penonaktifan PBI JK Non Basis Data Terpadu dan Penggantian Peserta PBI JK tahap 6 Tahun 2019, di Ruang Praja 2, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu.
Dikatakannya, sesuai data Kementerian Sosial RI, nama peserta BPJS Kesehatan yang terhapus itu sebanyak itu sebanyak 102.569 peserta, sehingga Pemprov, Pemkab dan Pemkot perlu mencari solusinya.
"Nama peserta BPJS Kesehatan yang terhapus itu akan kita cari solusinya, supaya mereka yang terhapus bisa kita tampung di dalam APBD Kabupaten/Kota," tuturnya.
Ia menjelaskan, Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan luran (PBI) dan surat Menteri Kesehatan Nomor JP.02.01/3/1803/2019 tanggal 23 Juli 2019 tentang penghapusan dan perubahan peserta PBl Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau PBI APBN Tahun 2019 per agustus 2019 di Provinsi Kalbar dapat diketahui bahwa Penonaktifan peserta PBI APBN yang tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) sebanyak 102.540 jiwa. Kemudian, penambahan peserta pengganti sebanyak 242.569 jiwa bersumber dari Data BDT sesuai Keputusan Menteri Sosial Nomor 8/HUK/2019 tanggal 20 Januari 2019 dan peserta tambahan tersebut aktif per 01 Agustus 2019.
"Surat keputusan Mentari Sosial tersebut jika tidak disikapi dengan baik oleh semua stakeholder terkait dapat membuat keluhan di masyarakat terutama masyarakat yang kepesertaan Jaminan Kesehatannya dihapus," tuturnya.
Kemudian Wagub Kalbar mengimbau kepada semua stakeholder terkait agar dapat memastikan peserta tetap memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan JKN-KIS termasuk pelayanan kepada peserta PBI pengganti.
Selain itu, verifikasi dan validasi data kepesertaan harus dilakukan secara rutin sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial guna mendapatkan data kepesertaan Jaminan Kesehatan yang valid.
Peserta PBI JK yang dinonaktifkan oleh Menteri Sosial dapat dimutasikan menjadi peserta aktif dalam skema PBI APBD sesuai dengan Peraturan Gubemur Kalimantan Barat no 77 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kalimantan Barat.
Apabila anggaran tidak mencukupi untuk penambahan peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemda, maka Pemda bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk segera mengalihkan kepesertaannya ke segmen Iainnya agar tetap dilindungi dalam program JKN-KlS.