Pontianak (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalbar mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menindak tegas semua korporasi yang lahan konsesinya terbakar sehingga menyebabkan terjadi kabut asap seperti saat ini.
Direktur Walhi Kalbar Anton P Widjaya dalam keterangan tertulis, di Pontianak, Selasa, mengatakan pihaknya saat ini terus memantau sejauh mana keseriusan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian dan Gakkum Kementerian LHK pada sejumlah perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar.
"Kita berharap agar proses penyidikan dan penyelidikan yang sedang dilakukan pihak kepolisian dan Gakkum KLHK dapat berjalan sinergis dan transparan. Penyegelan sejumlah konsesi tidak menghasilkan apa-apa, jika berakhir damai atau pun sekadar melahirkan sanksi administratif. Kepolisian harus mampu masuk, melihat pelanggaran-pelanggaran pidana korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan pemilik konsesi, tidak ada bedanya, perusahaan lokal maupun asing," ujar Anton.
Kebakaran lahan terjadi pada konsesi perkebunan kelapa sawit PT Ichtiar Gusti Pudi (IGP) di wilayah Muut, Dusun Jelau Belangiran, Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menyegel perusahaan tersebut pada 21 Agustus 2019, dan hingga kini masih belum ada kabar lebih lanjut.
Selain PT Ichtiar Gusti Pudi, perusahaan asal Malaysia lainnya yang mengalami kebakaran adalah PT Sime Indo Agro (SIA), anak perusahaan Minamas/Sime Darby Group yang berlokasi di Kabupaten Sanggau.
Berdasarkan pantauan dan analisis Walhi Kalbar, sebanyak 76 titik panas (hotspots) berada dalam wilayah konsesi perusahaan tersebut pada rentang 1 Agustus hingga 9 September 2019, katanya pula.
Adapun perusahaan asal Malaysia lainnya yang disegel karena mengalami kebakaran yakni PT Sukses Karya Sawit (SKS), anak perusahaan IOI Corporation Behard di Ketapang dengan luas areal kebakaran 35 hektare, dan PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) perusahaan group TDM Berhard di Melawi dengan luas kebakaran 600 hektare.
Sedangkan perusahaan asal Singapura yang turut mengalami kebakaran yakni perusahaan perkebunan kayu/HTI yakni PT Hutan Ketapang Industri (HKI), perusahaan Group Sampoerna Agro Tbk di Kabupaten Ketapang seluas 138 hektare.
"Kebakaran pada sejumlah konsesi perkebunan asal Malaysia dan Singapura adalah fakta lapangan, kami mengecam penyangkalan yang disampaikan perusahaan-perusahaan asing ini, sesungguhnya wujud dari ketidakpatuhan mereka kepada peraturan di Indonesia. Kami mendukung sepenuhnya tindakan penegakan hukum yang tegas kepada entitas perusahaan-perusahaan asing tersebut," kata Anton.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana rilis tanggal 14 September 2019 menyebutkan sebanyak 26 perusahaan asal Indonesia, Malaysia dan Singapura disegel karena mengalami kebakaran pada konsesinya dengan luas keseluruhan sekitar 5.531 hektare. Sebagaimana diketahui, KLHK dalam rilisnya juga menyebutkan tiga perusahaan asal Malaysia dengan luas total 638 hektare, dan satu di antaranya perusahaan asal Singapura dengan luas 138 hektare.
Mencermati data yang diterbitkan KLHK dan membandingkannya dengan temuan lapangan serta analisis yang dilakukan, Walhi Kalbar menegaskan ada kesalahan input data yang diumumkan. Salah satu di antaranya luas lahan konsesi terbakar milik PT Ichtiar Gusti Pudi (IGP), anak usaha Group Ahmad Zaki Resources Bhd (AZRB) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit Malaysia, namun tidak terinput oleh Tim Gakkum KLHK sebagai perusahaan sawit asal Malaysia pada rilis yang disampaikan. Sedikitnya ada empat perusahaan asal Malaysia yang mengalami kebakaran pada konsesinya.
“Luasan lahan konsesi PT IGP yang terbakar dalam rilis tidak sama dengan kondisi riil di lapangan, padahal pada penyegelan tanggal 21 Agustus 2019, oleh Tim Gakkum KLHK cukup lama berada di lapangan. Gakkum KLHK hanya mencatat 40 hektare terbakar dalam rentang tanggal 13 hingga 22 Agustus 2019, padahal angka riilnya mencapai 133 hektare,” katanya pula.
Berdasarkan temuan lapangan dan analisis yang dilakukan, Walhi Kalbar menilai bahwa kebakaran seluas 133 hektare jauh lebih luas dibandingkan angka rilis sebelumnya versi pihak perusahaan, pemerintah dan pihak terkait yang hanya menyebutkan sekitar 40 hektare.
"Luas kebakaran pada konsesi sawit PT Ichtiar Gusti Pudi (IGP) yang disampaikan sejumlah pihak hanya 40 hektare, itu tidak benar, karena dari data lapangan kami overlay dan analisis, luas area kebakaran di konsesi tersebut mencapai 133 hektare. Jangan karena ini perusahaan milik asing, maka aparat penegak hukum menjadi takut," ujar Anton lagi.
Walhi Kalbar: Tindak tegas semua korporasi yang lahan konsesinya terbakar
Selasa, 17 September 2019 12:14 WIB