Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Landak melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah kepada 218 orang terdiri dari pimpinan dan anggota DPRD serta sejumlah pejabat yang ada di lingkungan Kabupaten Landak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Landak Benediktus mengatakan tujuan diadakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah ini untuk memberikan pemahaman tentang dampak penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 di Kabupaten Landak.
"Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang dampak dan cara mengantisipasi penerapan peraturan pemerintah yang tergolong baru ini," kata Benediktus.
Dia menambahkan bahwa dibuatnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 ini untuk menyempurnakan aturan tentang pengelolaan keuangan sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 58 tahun 2005.
Sementara itu Bupati Landak yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius menyampaikan dengan adanya peraturan pemerintah yang baru ini dibuat untuk menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah.
"Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 yang baru ini dibuat untuk menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif," kata Vinsensius.
Adapun hal yang ditekankan pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 ini mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban atau pelaporan keuangan daerah.
Menurut Vinsensius, perubahan regulasi yang cepat saat ini membawa konsekwensi bagi pengelolaan keuangan daerah terutama dari sisi perencanaan, dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban atau pelaporan keuangan daerah. Untuk itu dia berharap adanya adaptasi dan respon yang cepat dari seluruh aparatur pengelola keuangan daerah di Kabupaten Landak.
"Menghadapi perubahan tersebut diperlukan adaptasi dan respon yang cepat dari para aparatur pengelola keuangan daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Landak," katanya.
Sekda Landak percaya bahwa perubahan regulasi ini akan dapat membawa dampak yang lebih baik dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Landak dengan tetap mempertahankan predikat Wajar Tanpa pengecualian (WTP) dari badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
"Tentunya ke depan pemerintah Kabupaten Landak tetap mampu mempertahankan predikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia," kata Vinsensius.