Pontianak (ANTARA) - Ketua KPU Bengkayang, Kalimantan Barat, Musa Jairani mengatakan telah menerima konsultasi dari bakal calon perseorangan yang berencana ikut dalam kontestasi Pilkada 2020.
"Kami telah menerima konsultasi dua bakal calon perseorangan yakni atas nama Mujilastuti dan Irawan. Mereka berkonsultasi terkait dengan formulir dan syarat dukungan karena peraturan sebelumnya berbeda dengan peraturan sekarang," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Rabu.
Ia mengatakan bahwa yang juga menjadi sorotan dan pertanyaan pihak yang berkonsultasi yakni berkaitan dengan aplikasi calon perseorangan karena sekarang berbeda dengan sebelumnya, dan lebih berbasis aplikasi.
"Jadi tim atau bakal pasangan calon harus menunjuk operator atau yang diberikan mandat untuk menjadi operator yang diberikan kepada KPU dan kemudian kami akan berikan akun untuk membuka aplikasi untuk mengisi setiap syarat dukungan yang sudah mereka dapatkan," kata dia.
Menurut dia, KPU Kabupaten Bengkayang telah melakukan penetapan jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang tahun 2020 pada tanggal 26 Oktober Tahun 2019. Penetapan jumlah minimal dukungan dan persebarannya telah mengacu pada peraturan perundang-undangan.
“Adapun jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 19.701 orang dan minimal tersebar pada 9 kecamatan,“ kata Musa.
Penyerahan syarat dukungan bakal calon pasangan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang dilaksanakan 19-23 Februari 2020 di Kantor KPU Bengkayang, dengan rincian waktu tanggal 19-22 Februari 2020 pada pukul 08.00-16.00 WIB dan hari terakhir tanggal 23 Februari 2020 pukul 08.00-24.00 WIB.
"Formulir surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang tahun 2020 dapat diambil di kantor KPU Bengkayang atau diunduh melalui website: www.kpu-bengkayangkab.go.id.," ujarnya.
Musa menambahkan bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal kepada bakal calon pasangan perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang 2020, KPU Bengkayang juga memberikan layanan "help desk" untuk berkonsultasi setiap hari kerja mulai 08.00-16.00 WIB.