Pontianak (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Pontianak, Syarif Lutfi Almutahar mengingatkan pelaku usaha di daerah itu saat menyambut pergantian tahun baru tidak menjual minuman keras secara bebas.
"Malam tahun baru sering identik dengan pesta pora yang ujung-ujungnya menimbulkan persoalan berupa penyakit masyarakat karena miras. Saya selaku anggota DPRD Kota Pontianak Komisi I mengingatkan kepada para pelaku usaha tempat hiburan malam dan supermarket untuk tidak menjual minuman beralkohol secara bebas," ujar Lutfi di Pontianak, Minggu.
Pihaknya sendiri akan mengajak Satpol PP Kota Pontianak dan aparat terkait termasuk TNI-Polri untuk mengawasi peredaran minuman keras di Kota Pontianak jelang akhir tahun.
"Kita ingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol pada Bab I Pasal I, poin 16 mengatur bahwa izin tempat usaha yang dikeluarkan pemerintah kota Pontianak terhadap pemakaian suatu tempat untuk perdagangan minuman beralkohol golongan A," kata dia.
Ia menambahkan bahwa pada Bab II pasal 2 disebutkan minuman beralkohol dikelompokkan dalam tiga golongan, yakni golongan A dengan kandungan alkohol 1 persen hingga 5 persen, golongan B 5 persen hingga 20 persen dan golongan C 20 persen hingga 55 persen.
"Artinya hanya golongan A saja yang diperkenankan beredar terkecuali di tempat khusus yang diizinkan oleh kepala daerah," kata dia.
Sedangkan untuk minuman golongan B kata dia hanya bisa digunakan di tempat tertentu. Untuk itu, pihaknya kembali ingatkan kepada para pelaku usaha untuk tidak melanggar aturan yang ada.
"Kita minta kepada penegak hukum untuk tegas kepada pelanggar, baik penjual maupun pengguna karena berpotensi meresahkan masyarakat," kata dia.
Pihaknya sebagai komisi perizinan juga memperingatkan untuk mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan.
"Kalau ada pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan yang ada tentu kita mendorong pihak terkait mencabut izin usaha saja," kata dia.
Legislator ingatkan pelaku usaha tidak jual bebas minuman keras
Minggu, 29 Desember 2019 12:59 WIB