Depok (ANTARA) - Rumah kediaman orang tua terpidana seumur hidup Reynhard Sinaga, Saibun Sinaga di Jalan Dahlia Kelurahan Depok Kecamatan Panmas Kota Depok Jawa Barat terlihat sepi.
"Benar itu rumah Pak Saibun sudah empat tahun lalu mereka tinggal di sini," kata Ketua RT3/11 Abraham Jonathans ketika ditemui di Depok, Selasa.
Rumah dengan luas areal 3 hektare ini juga dibangun Gedung Pertemuan yang disewakan untuk umum.
Rumah yang didominasi warna abu-abu ini ditumbuhi oleh berbagai tanaman dan juga pohon rambutan yang sedang berbuah.
Abraham mengaku beberapa kali berjumpa dengan Saibun terakhir waktu pemilihan presiden di TPS.
"Ya ngobrol-ngobrol saja waktu itu," katanya.
Abraham juga mengatakan belum pernah bertemu dengan Reynhard selama keluarga Saibun pindah ke sini.
"Cuma Pak Saibun pernah cerita ada anaknya yang kuliah di Inggris, itu saja," ujarnya.
Selain di Jalan Dahlia Depok lama, rumah Saibun juga ada di Jalan Dahlia 1 Beji Timur Depok.
Reynhard Sinaga, dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester atas tindak perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria dalam 159 kasus.
Tindak kejahatan ini dilakukan selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun. Hakim mengatakan ia harus menjalani 30 tahun hukuman penjara sebelum boleh mengajukan pengampunan.
Menurut BBC London, persidangan berlangsung dalam empat tahap, mulai Juni 2018 dan tiga tahap pada 2019, namun Pengadilan Manchester baru mengizinkan pemberitaan setelah hukuman dijatuhkan untuk sidang tahap tiga dan empat Senin (6/1).
Reynhard Sinaga, datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada 2007 dan memperoleh dua gelar magister di Manchester dan tengah mengambil gelar doktor dari Universitas Leeds saat ditangkap pada 2017.
Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di London menghormati keputusan Pengadilan Inggris di Manchester, atas seorang warga Indonesia, Reynhard Sinaga (36) yang dijatuhi hukuman seumur hidup setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.
Minister Counsellor KBRI London, Thomas Ardian Siregar kepada Antara London Senin mengatakan sejak KBRI London diberitahu oleh pihak kepolisian Juni 2017 lalu, kita terus mengikuti kasusnya dan memastikan Reynhard Sinaga mendapat perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di UK.
Menurut Thomas Ardian Siregar, sejak saat itu juga KBRI melakukan kontak dengan pihak keluarga dan pihak pengacaranya. “Perlu dipahami bahwa KBRI tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan,” ujarnya.
Rumah orang tua Reynhard tampak sepi
Selasa, 7 Januari 2020 14:57 WIB