Pontianak (ANTARA) - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sambas, Kalimantan Barat akan merekrut 12.604 petugas terkait pesta demokrasi tersebut.
Komisioner KPU Kabupaten Sambas, Martono mengatakan untuk perekrutan calon anggota PPK untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2020 akan dibuka mulai 15 Januari hingga 14 Februari 2020.
“Sedangkan untuk waktu rekrutmen anggota PPS akan dibuka pada tanggal 15 Februari - 14 Maret 2020," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Kamis.
Ia menambahkan untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sendiri ada jeda waktu beberapa bulan setelah pembentukan PPS atau PPK.
"Pembentukan KPPS baru mulai pada 21 Juni - 21 Agustus 2020. Untuk waktu pemilihan sendiri pada Rabu, 23 September 2020," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa untuk pembentukan atau rekrutmen PPK dan PPS masih mengacu pada PKPU yang digunakan pada pemilihan Gubernur 2018 lalu.
"Untuk Kabupaten Sambas akan merekrut sebanyak 12.604 orang termasuk petugas PAM TPS dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang direkrut dari pengurus RT atau RW setempat," kata dia.
Martono menjelaskan bahwa pendaftaran PPK, PPS dan KPPS ini nantinya terbuka untuk umum, siapa saja bisa mendaftar sesuai dengan domisilinya.
"Calon PPK, PPS dan KPPS yang diterima tentu apabila memenuhi syarat. Untuk syarat lengkapnya mulai sekarang sudah bisa dicek di media sosial facebook KPU Kabupaten Sambas. Secara resmi akan diumumkan sebagaimana tahapan yang ada," kata dia.
Ia mengajak semua pihak untuk bersama ikut menyukseskan perhelatan pesta demokrasi lima tahunan di Kabupaten Sambas.
"Suksesnya Pilkada 2020 ini untuk memilih pemimpin Sambas adalah di tangan kita semua. Semua pihak memiliki peran masing - masing dalam sukseskan nya. Kami tentu butuh dukungan dan partisipasi semua pihak," jelas dia.
Baca juga: Calon perseorangan Pilkada 2020 Sambas minimal 36.494 dukungan
Baca juga: Menghitung peluang petahana di Pilkada Sambas 2020