Pontianak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sambas, Kalimantan Barat menetapkan bahwa untuk calon perseorangan bupati dan wakil Sambas pada Pilkada 2020 harus memperoleh minimal 36.494 dukungan.
“Kemudian untuk dukungan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Sambas yang ada tersebut juga harus minimal tersebar di sepuluh kecamatan,” ujar Komisioner KPU Sambas, Martono saat dihubungi di Sambas, Rabu.
Ia menjelaskan, penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Sambas dilaksanakan pada 19-23 Februari 2020.
Baca juga: Dapat rekomendasi PAN Pilkada Sambas, Misni Safari gencarkan komunikasi politik
"Formulir surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sambas (Model B.1-KWK Perseorangan) dapat diunduh pada laman website KPU Kabupaten Sambas https://kab-sambas.kpu.go.id atau diambil di Kantor KPU Kabupaten Sambas,” jelas dia.
Dikatakannya, dokumen yang diserahkan berupa berupa formulir model B.1-KWK perseorangan surat pernyataan jumlah satu satu rangkap asli.
Kemudian formulir model B.1.1-KWK perseorangan surat pernyataan pasangan calon perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, yang ditandatangani oleh bakal pasangan calon perseorangan dan dibubuhi materai, jumlah dua rangkap terdiri dari satu rangkap asli dan satu rangkap salinan yang dicetak dari aplikasi SILON.
Baca juga: KPU buka pendaftaran lembaga pemantau Pilkada Sambas
Selanjutnya formulir B.2-KWK perseorangan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, jumlah satu rangkap asli yang dicetak dari aplikasi SILON
“Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Help Desk KPU Kabupaten Sambas melalui kontak person 081256183301 atau langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten Sambas,” jelas dia.
Saat ini terkait Pilkada 2020 di Kabupaten Sambas, sejumlah tokoh dari berbagai kalangan bermunculan. Bahkan sudah beberapa yang memang sudah mendaftarkan diri ke partai politik yang melakukan penjaringan.
Tokoh baik dari akademisi, pengusaha, politikus, pemuda serta lainnya siap berlaga di pesta lima tahunan tersebut.
Tahap pemilihan pilkada sendiri akan digelar pada 23 September 2020. Di Kalbar ada tujuh kabupaten yang menyelenggarakan pilkada serentak tersebut.
Baca juga: Pilkada Sambas, Bambang Hermansyah mengaku dapat restu OSO
Baca juga: Ifan Seventeen siap bekerja untuk membangun Sambas
Baca juga: Gerindra Sambas jaring bakal calon bupati-wakil bupati Sambas