Pontianak (ANTARA) -
Direktorat Polda Kalbar, menemukan pihak SPBU di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalbar, menjual BBM jenis solar bersubsidi di atas ketentuan yang berlaku.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pihak SPBU menjual solar subsidi Rp5.700 /liter dari harga yang di tetapkan oleh pemerintah sebesar Rp5.150 /liter sehingga SPBU dengan sengaja telah mengambil keuntungan penjualan BBM jenis solar subsidi sebesar RP550 /liter kepada para spekulan atau para pengecer yang kemudian dijual kembali dengan harga di atas itu lagi," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes (Pol) Mahyudi Nazriansyah di Pontianak, Minggu.
Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap manager SPBU yang terdaftar dengan NO. 64.786.07 untuk keterlibatannya dalam aktivitas menjual BBM bersubsidi kepada para pengeumpul yang membeli BBM itu untuk dijual kembali.
Ia menambahkan, terungkapnya kasus itu, berawal dengan diamankannya enam pengendara yang memodifikasi kendaraannya yang kini statusnya sudah tersangka, yakni berinisial AS, JA, AM SW, I dan ED yang juga diamankan berikut kendaraannya dengan BBM solar bersubsidi sekitar 5.200 liter, Kamis (16/1).
"Modus enam tersangka tersebut, yakni menyulap atau memodifikasi tangki kendaraannya dan menyiapkan drum plastik untuk menampung BBM yang mereka beli di SPBU tersebut.
Selanjutnya para penampung ini menjual kembali BBM jenis solar subsidi itu melalui kios-kios dengan harga variatif di wilayah Kabupaten Melawi, katanya.
Kini barang bukti bersama keenam tersangka sudah diamankan di Mapolres Melawi. Sementara untuk manager SPBU tersebut statusnya masih terperiksa.
"Kami imbau masyarakat, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, apabila melihat ada aktivitas ilegal, salah satunya menyimpan dan menjual kembali BBM bersubsidi tersebut," katanya.
Para pelaku terancam pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukum enam tahun penjara.
Polisi temukan SPBU di Melawi jual solar subsidi di atas ketentuan
Minggu, 19 Januari 2020 19:35 WIB