Sanggau (ANTARA) - Seorang pria berinisial M di Kecamatan Meliau, diamankan petugas kepolisian karena melakukan pencabulan dan terhadap N (14) siswi salah satu SMP di Kecamatan Meliau.
Mirisnya, pelaku mencabuli korban yang juga adik iparnya itu.
Kapolres Sanggau, AKBP Raymond M Masengi melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Yafet Patabang menuturkan, korban diduga mengalami pencabulan dan persetubuhan oleh pelaku berinisial M yang tak lain adalah abang ipar korban.
Kejadian pencabulan dan persetubuhan tersebut, terjadi antara bulan Desember 2019 hingga Januari 2020. Penanganan perkara tersebut, kata Kasat, berdasarkan LP nomor LP.B / 27 / I / 2020 / KALBAR / RES SGU / SPKT, 26 Januari 2020.
"Jadi, berdasarkan pengakuan terlapor bahwa aksi bejatnya itu dilakukan sebanyak tujuh kali dari awal bulan Desember 2019 hingga Januari 2020. Nah, terlapor merupakan abang ipar dari korban," ungkapnya.
Ditambahkan, sementara laporan oleh korban ke Polres Sanggau disampaikan pada Minggu (26/1) sekitar pukul 11.30 WIB oleh ayah korban.
Hingga saat itu, tersangka sudah diamankan petugas. Dan menjalani pemeriksaan guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.