Pontianak (ANTARA) - Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Asmarni melakukan klarifikasi terhadap pembangunan gerbang Kota Pusaka yang dilakukan Pemkot Singkawang karena disinyalir tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan.
"Kami sudah melakukan klarifikasi kepada Pemkot Singkawang terkait adanya laporan dari salah satu LSM yang ada di Kota itu yang mengadukan pembangunan Gerbang Kota Pusaka yang masuk ke Menko Polhukam," kata Asmarni di Singkawang, Jumat.
Dia menjelaskan, pengaduan yang disampaikan, di antaranya, tidak memiliki AMDAL, akan merusak lingkungan sehingga ada keresahan di masyarakat Kota Singkawang.
Baca juga: Tjhai Chui Mie minta pengerjaan Kota Pusaka selesai sebelum CGM
"Namun berdasarkan klarifikasi dari Pemkot Singkawang, jika penataan kawasan Kota Pusaka adalah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat," ujarnya.
Tapi, di lain pihak, dirinya juga tidak mau ada konflik di tengah masyarakat. Sehingga solusinya Pemkot Singkawang bisa menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat yang masih kontra.
"Perlu kita sinkronkan antara pemerintah dengan masyarakat supaya asumsi-asumsi seperti ini bisa kita luruskan," ungkapnya.
Baca juga: Objek Wisata Kota Pusaka Singkawang tuntas Desember
Dari hasil pengecekan di lapangan, katanya, mengenai adanya pelanggaran atau tidak, pihaknya sudah meminta kepada Pemkot Singkawang untuk berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Kalbar.
Terlebih ada kajian-kajian terutama secara lingkungan. Meskipun dalam pembangunannya tidak membutuhkan AMDAL, tetapi secara kajian lingkungannya ada.
"Tadi juga sudah dipaparkan Pemkot Singkawang mengenai kajian lingkungannya, jadi ini yang perlu dijelaskan ke masyarakat terutama yang masih kontra," jelasnya.
Sehingga, soal melanggar tidaknya perlu disinkronkan dengan Pemprov terlebih dahulu. Karena, kalaupun kajian lingkungannya tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap lingkungan, tentunya harus ada Diskresi dari Pemprov untuk bisa dilaksanakan pembangunan.
Baca juga: Pemkot Singkawang lakukan penataan kota pusaka
"Karena di dalam Undang-Undang untuk bangunan konstruksi kalau memang diperbolehkan ada Diskresi dari Pemprov, tentu bisa dilaksanakan," katanya.
Sehingga, untuk langkah selanjutnya Pemkot Singkawang akan berkoordinasi dengan Pemprov dan masyarakat yang kontra untuk memberikan pemahaman.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengatakan, dalam setiap pembangunan tentu ada hal-hal yang dialami.
Baca juga: Singkawang tata kawasan kota pusaka
"Seperti yang terjadi sekarang ini, tentunya akan kita tindaklanjuti dengan mengkomunikasikannya langsung ke bapak Gubernur Kalbar, agar apa yang menjadi permasalahan kita harap segera bisa diselesaikan dengan baik," katanya.
Sehingga, pembangunan yang sedang dilakukan Pemkot Singkawang bisa berjalan dengan baik dan lancar serta sesuai dengan harapan bahwa Singkawang akan menjadi suatu destinasi pariwisata.
Baca juga: Pemkot Singkawang gencarkan sosialisasi penataan kawasan Vihara Tri Dharma
Baca juga: Kabupaten Sambas Anggota Jaringan Kota Pusaka Indonesia
Staf Ahli Menko Polhukam tinjau pembangunan gerbang Kota Pusaka Singkawang
Jumat, 31 Januari 2020 15:17 WIB
Tadi juga sudah dipaparkan Pemkot Singkawang mengenai kajian lingkungannya, jadi ini yang perlu dijelaskan ke masyarakat terutama yang masih kontra