Pontianak (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur(DJPI) Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terus berupaya meningkatkan akses masyarakat terhadap rumah layak, aman dan terjangkau.
"Upaya yang ada mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Salah satu manfaat yang ingin dicapai dalam program strategi nasional perlindungan konsumen sub bidang pembiayaan perumahan yaitu meningkatkan akses masyarakat terhadap rumah layak, aman dan terjangkau," ujar Sekretaris DJPI Irma Yanti saat membuka "Workshop DJPI Berkarya, Konsumen Ceria" yang diselenggarakan pada Kamis (26/2) di Pontianak.
Ia menjelaskan pemerintah telah memberikan kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.
"KPR subsidi tersebut seperti melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Subsidi Bunga Kredit Perumahan (SSB), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BPZBT)," kata dia.
Ia tidak memungkiri di bidang pembiayaan perumahan sampai dengan saat ini memang masih terjadi banyak permasalahan. Hal tersebut terbukti dengan kondisi yang diamati dan banyaknya pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada pihaknya.
"Sepanjang 2019 lalu ada 665 aduan yang masuk ke kita baik melalui surat, media elektronik maupun datang langsung menyampaikan permasalahan mereka," kata dia.
Ia mengatakan bahawa rentannya permasalahan yang dihadapi konsumen atas pemilikan rumah dalam pembiayaan perumahan, yaitu menyangkut permasalahan dengan pihak developer (pengembang) dan pihak perbankan sebagai para pihak yang saling terlibat dalam sebuah perbuatan hukum.
"Perbuatan hukum dimaksud terkait penyelenggaraan KPR Bersubsidi yang menyebabkan hubungan hukum jual beli seringkali menjadi tidak harmonis dan bahkan tidak jarang menimbulkan sengketa hukum antara konsumen dengan developer dan atau perbankan," kata dia.
Terkait Workshop DJPI Berkarya, Konsumen Ceria yang digelar pihaknya sebagai langkah awal penyusunan konsep perlindungan konsumen bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan. Dengan pertemuan tersebut merangkum seluruh kebutuhan perlindungan konsumen dengan saling bertukar informasi dan masukan terkait permasalahan di bidang penyelenggaraan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
"Dalam kesempatan ini kami menyampaikan mengenai konsep perlindungan konsumen serta permasalahan yang dihadapi konsumen dalam mendapatkan hak haknya. Selanjutnya diharapkan adanya diskusi untuk memperkaya wawasan kita dalam mewujudkan perlindungan konsumen khususnya di bidang pembiayaan perumahan,“ ujar Irma Yanti.
Baca juga: Menteri PUPR resmikan rumah susun di Sintang
Baca juga: Rumah khusus nelayan program Kementerian PUPR diresmikan
DJPI Kementerian PUPR dorong peningkatan akses rumah layak dan terjangkau
Kamis, 27 Februari 2020 11:43 WIB