Pontianak (ANTARA) - Susanto (46) seorang pedagang ATK (alat tulis kantor) dan anaknya Celine (6) penyintas kanker sangat resah dengan harga masker yang "selangit" atau sangat mahal dari harga normalnya, akibat masyarakat banyak yang membelinya dalam jumlah banyak atau dugaan oknum yang menimbun masker dampak virus COVID-19.
"Dulu harganya masih murah, yaitu sekitar Rp20 ribu hingga Rp40 ribu per kotak, sekarang harganya selangit yakni hingga Rp250 ribu sampai Rp400 ribu per kotak, sehingga terlalu mahal bagi kami yang sangat membutuhkannya," jelas Susanto seorang penderita kanker Nasofaring saat dihubungi di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, dirinya di dianogsa mengidap kanker nasofaring, sementara anaknya menderita leukimia atau kanker darah, sehingga dengan kenaikan harga masker yang sangat tinggi itu, tentunya sangat memberatkan sekali.
"Masker merupakan kebutuhan sehari hari bagi kami, karena saya rentan dengan polusi udara terutama asap, baik asap bakar-bakaran, asap rokok, dan debu, biasa pemakaian kami dalam satu hari itu bisa sebanyak lima buah, terutama anak saya yang memerlukan banyak, yakni sebanyak tiga masker, terutama saat bepergian," terangnya.
Selain itu, Susanto harus melakukan check up setiap tiga bulan sekali ke Jakarta untuk mengetahui perkembangan penyakitnya yang sudah masuk kedalam tahap stadium dua itu.
"Sekarang kondisi saya sudah sembuh tetapi belum sembuh total, oleh karena itu dokter menyarankan harus terus check up, terutama kalau terkena efek radiasi di bagian leher saya, akan terasa kering," tambahnya.
Susanto menjelaskan dengan kenaikan harga masker yang sangat tinggi itu, mungkin disebabkan oleh dampak virus COVID-19 atau ada oknum-oknum yang menimbun masker tersebut sehingga persediaannya menjadi terbatas.
"Sementara ini saya dan anak saya cuma menggunakan masker kain yang tipis dikarenakan tidak mampu membeli masker dengan harga yang saat ini sangat mahal itu. Saya berharap kepada pemerintah untuk turut berpartisipasi dan menangani masalah ini agar rakyat-rakyat kecil seperti saya yang membutuhkan masker bisa teratasi," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat (Kalbar0, Kombes (Pol) Donny Charles Go mengimbau, kepada masyarakat di provinsi itu agar tidak melakukan penimbunan masker (penutup mulut dan hidung) serta berbagai kebutuhan pokok dalam menyikapi COVID-19.
"Siapapun oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat pasal 107 UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, sehingga ancaman hukumnya jelas dalam hal ini," katanya.
Menurut dia, dalam UU tersebut jelas, bagi siapapun yang terbukti melakukan penimbunan berbagai kebutuhan pokok untuk keuntungan pribadi, maka diancam penjara paling lama lima tahun, dan atau denda Rp50 miliar.
Dalam kesempatan itu, ia kembali mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat agar tidak ada yang menimbun masker atau berbagai kebutuhan pokok.
"Hingga saat ini stok masker dan berbagai kebutuhan pokok di Kalbar masih aman, sehingga masyarakat tidak perlu panik. Kalau panik malah akan memicu kenaikan harga," ujarnya.
Ayah dan anak penyintas kanker resah akibat harga masker "selangit"
Rabu, 4 Maret 2020 21:21 WIB